Lonjakan Harga BBM: Dexlite dan Pertamina Dex Kini Hampir Rp24.000/Liter

- Editor

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada Sabtu (18/4). Kenaikan ini mencakup beberapa produk seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina, harga Pertamax Turbo di wilayah DKI Jakarta mengalami lonjakan signifikan. Per 18 April, harga BBM jenis ini ditetapkan sebesar Rp19.400 per liter, meningkat dari sebelumnya Rp13.100 per liter pada 1 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kenaikan serupa juga terjadi pada Dexlite yang kini dibanderol Rp23.600 per liter, dari harga sebelumnya Rp14.200 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex mengalami penyesuaian menjadi Rp23.900 per liter dari Rp14.500 per liter.

Baca Juga :  Bocoran Orang Dalam Jadi Kunci, Riza Chalid Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

 

Penyesuaian harga ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta, tetapi juga terjadi di berbagai provinsi lain dengan besaran yang berbeda.

 

Di sisi lain, Pertamina masih mempertahankan harga sejumlah BBM lainnya. Pertamax (RON 92) tetap dijual Rp12.300 per liter dan Pertamax Green berada di Rp12.900 per liter.

 

Untuk BBM bersubsidi, harga tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap di Rp10.000 per liter dan Biosolar dipatok Rp6.800 per liter.

 

Masyarakat dapat memantau perubahan harga tersebut melalui aplikasi MyPertamina maupun situs resmi perusahaan.

Baca Juga :  Pemuda Sinjai Soroti Aktifitas Pengisian BBM, Ulah Nakal Petugas di SPBU

 

Dalam keterangannya, Pertamina menyebut bahwa penyesuaian harga BBM umum dilakukan mengikuti formula harga dasar yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran.

 

“penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum itu dilakukan sesuai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.”

 

Lebih lanjut, formula tersebut mengacu pada regulasi pemerintah, yakni Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No.62 K/12/MEM/2020.


 

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : Kumparan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:43 WITA

Lonjakan Harga BBM: Dexlite dan Pertamina Dex Kini Hampir Rp24.000/Liter

Berita Terbaru

Nasional

Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:55 WITA