Modus Tempel Kuasai Peredaran Narkoba di Bone, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi kasus narkoba. (int)

i

ilustrasi kasus narkoba. (int)

DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang pertengahan Januari 2026, polisi mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, mulai dari narkotika sintetis (sinte) hingga sabu, dengan modus transaksi sistem tempel yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Flores, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial FK (15).

Dari tangan FK, polisi menyita satu sachet narkotika diduga jenis sinte seberat 0,86 gram serta satu unit ponsel iPhone XR warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FK mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui akun Instagram dengan sistem tempel seharga Rp100 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak pelaku mengaku membeli sinte melalui media sosial dengan metode tempel,” kata Iptu Irham, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (17/1/2026).

FK selanjutnya dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum. Setelah dilakukan asesmen terpadu di BNNK Bone dan hasil uji laboratorium menunjukkan negatif, penyidikan dihentikan dengan rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan peradilan anak.

Dua hari berselang, Jumat (16/1/2026), sekitar pukul 22.00 Wita, petugas kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AR (19) di Jalan A. Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi menemukan satu sachet sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam pembungkus biskuit serta satu unit iPhone 11.

Baca Juga :  Danny Pomanto Hadiri Open House Natal 2024, Tunjukkan Komitmen Toleransi di Makassar

AR mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem tempel. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Hasil asesmen BNNK Bone merekomendasikan rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.

Pengungkapan kembali berlanjut pada Sabtu (17/1/2026), sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue. Polisi mengamankan CT (42), warga Kecamatan Barebbo, dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gram yang terbagi dalam beberapa sachet, satu batok cas berisi sembilan sachet, sendok takar, satu unit ponsel Vivo, serta uang tunai Rp200 ribu.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel via WhatsApp dengan harga Rp1,4 juta. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan,” jelas Iptu Irham.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 Wita, petugas menangkap IF (28) di Jalan Sungai Brantas, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Dari tangan IF ditemukan satu sachet sabu seberat 0,28 gram dan satu unit ponsel Infinix. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp450 ribu untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan hasil asesmen, IF direkomendasikan menjalani rehabilitasi dan restorative justice karena bukan residivis serta barang bukti di bawah satu gram.

Baca Juga :  Kompak Menyapa Bone, Pasangan ALL-IN Lakukan Silaturrahim Intensif di Utara dan Selatan

Kemudian pada Minggu (18/1/2026), sekitar pukul 01.00 Wita, polisi mengamankan RH (30) di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo. RH tertangkap tangan menyimpan satu sachet sabu seberat 0,17 gram dalam bungkus rokok dan satu unit ponsel Oppo. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu dari orang tak dikenal. Kasus ini juga diarahkan pada asesmen dan rehabilitasi.

Selain mengungkap kasus-kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga berhasil meringkus seorang buronan jaringan narkotika berinisial SL (28). Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026), sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Raya Airport, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

SL merupakan DPO dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan terpidana UMR, yang sebelumnya ditangkap pada April 2025 di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dengan barang bukti belasan sachet sabu dan alat hisap. Dari hasil interogasi, SL mengakui telah menyerahkan narkotika kepada UMR.

“Saat ini SL telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Irham.

Kasatresnarkoba Polres Bone menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif bagi para pengguna yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel Warnai 27 Tahun Luwu Utara
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Plh Langsung Ditunjuk
Kebijakan Baru Kemendagri: Mobil Listrik Kini Dikenai PKB dan SWDKLLJ
Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik
Diplomasi Indonesia Diuji, Kapal Pertamina Tak Kunjung Keluar dari Selat Hormuz
BNNK Kendal Resmikan IBM Berkelanjutan 2026 di Plantaran, Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
Bitcoin Tertekan Tajam, Pintu Futures Hadirkan 5 Fitur Andalan Untuk Redam Risiko
Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:56 WITA

Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel Warnai 27 Tahun Luwu Utara

Rabu, 22 April 2026 - 20:00 WITA

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Plh Langsung Ditunjuk

Selasa, 21 April 2026 - 12:27 WITA

Kebijakan Baru Kemendagri: Mobil Listrik Kini Dikenai PKB dan SWDKLLJ

Jumat, 10 April 2026 - 14:06 WITA

Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:59 WITA

Diplomasi Indonesia Diuji, Kapal Pertamina Tak Kunjung Keluar dari Selat Hormuz

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WITA

BNNK Kendal Resmikan IBM Berkelanjutan 2026 di Plantaran, Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat

Senin, 16 Februari 2026 - 14:10 WITA

Bitcoin Tertekan Tajam, Pintu Futures Hadirkan 5 Fitur Andalan Untuk Redam Risiko

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:31 WITA

Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA