DIKSIKU.com, Bone – Seorang remaja berinisial HR (18) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran mencuri uang dari kotak amal Masjid Nurut Tijarah, Kompleks Pasar Sentral Lama Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Kamis (11/1/2024) siang.
Remaja ber-KTP Kabupaten Luwu itu ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone beberapa jam kemudian usai melakukan aksi pencurian tersebut.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra mengatakan, aksi pencurian HR ini dilaporkan Muhammad Nur (46) selaku bendahara masjid.
“HR mengambil uang sekitar Rp300 ribu di dalam celengan masjid yang berada dekat mimbar, dengan cara merusak gembok celengan tersebut,” ujar Rayendra dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (12/1/2023) pagi tadi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Rayendra, pemuda pengangguran itu berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone di Jalan Kalimantan, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (11/1) sore.
Kini HR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah