Pasutri di Bone Diringkus Polisi Buntut Penggerebekan Pesta Sabu

- Editor

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri pelaku sabu yang diamankan Polres Bone, Senin (5/2). (ist)

i

Pasangan suami istri pelaku sabu yang diamankan Polres Bone, Senin (5/2). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone mengamankan lima pelaku narkoba saat tengah berpesta sabu di sebuah bengkel las di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (5/2/2024) sore.

Kelima pelaku tersebut yakni inisial RD, AS, KM, AC dan ST. Mereka ditangkap atas laporan warga jika di bengkel las milik RD itu sering dijadikan tempat berpesta sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu karena sudah habis dikomsumsi, namun yang ditemukan di TKP hanya alat hisap sabu saja,” kata Kapolres Bone AKBP AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (6/2) sore.

Dari keterangan kelima pelaku, terungkap sabu yang dikonsumsinya itu dibeli secara patungan dari seorang wanita berinisial N (38), yang rumahnya tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).

“Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap inisial N bersama suaminya inisial J,” pungkasnya.

Dari penangkapan suami istri ini diamankan 2 (dua) sachet ukuran sedang, 8 (delapan) sachet ukuran kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna pink, 1 (satu) batang sendok takar sabu.

“Juga diamankan 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp 4.150.000,” tukasnya.

Baca Juga :  Kejam! Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Selamat Lompat Pagar

Diakui pelaku, kata Rayendra, sabu tersebut diperoleh dari inisial E dan B yang kini masih dalam penyelidikan .

Untuk kelima pelaku yang diamankan saat berpesta sabu itu akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone untuk direhabilitasi.

“Dikarenakan sabu yang telah dibelinya telah habis dikonsumsinya berlima, sehingga saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti di TKP,” terangnya.

Sementara, pelaku N dan suaminya J ditahan di Polres Bone dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru