DIKSIKU.com, Bone – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone mengamankan lima pelaku narkoba saat tengah berpesta sabu di sebuah bengkel las di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (5/2/2024) sore.
Kelima pelaku tersebut yakni inisial RD, AS, KM, AC dan ST. Mereka ditangkap atas laporan warga jika di bengkel las milik RD itu sering dijadikan tempat berpesta sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu karena sudah habis dikomsumsi, namun yang ditemukan di TKP hanya alat hisap sabu saja,” kata Kapolres Bone AKBP AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (6/2) sore.
Dari keterangan kelima pelaku, terungkap sabu yang dikonsumsinya itu dibeli secara patungan dari seorang wanita berinisial N (38), yang rumahnya tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).
“Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap inisial N bersama suaminya inisial J,” pungkasnya.
Dari penangkapan suami istri ini diamankan 2 (dua) sachet ukuran sedang, 8 (delapan) sachet ukuran kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna pink, 1 (satu) batang sendok takar sabu.
“Juga diamankan 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp 4.150.000,” tukasnya.
Diakui pelaku, kata Rayendra, sabu tersebut diperoleh dari inisial E dan B yang kini masih dalam penyelidikan .
Untuk kelima pelaku yang diamankan saat berpesta sabu itu akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone untuk direhabilitasi.
“Dikarenakan sabu yang telah dibelinya telah habis dikonsumsinya berlima, sehingga saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti di TKP,” terangnya.
Sementara, pelaku N dan suaminya J ditahan di Polres Bone dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah