Perda PSU Disahkan, Jimmi: Saatnya Warga Kutim Menikmati Infrastruktur Layak

- Editor

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kini memiliki wewenang untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam pembangunan infrastruktur perumahan, berkat disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan pada April 2024.

Jimmi menilai bahwa banyak kawasan perumahan di Kutim masih memerlukan perbaikan infrastruktur, terutama dalam hal jalan. Ia mencontohkan perumahan subsidi Jokowi yang masih belum sepenuhnya layak huni. Menurutnya, perumahan juga harus memperhatikan kenyamanan penghuni secara menyeluruh.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Serukan Penyesuaian Jadwal Sekolah Untuk Akses Fasilitas Umum

“Selain perumahan subsidi Jokowi, ada juga beberapa kawasan perumahan lain yang ditinggalkan dalam kondisi kurang baik oleh pengembang. Dengan adanya Perda yang sudah disahkan, pemerintah kini dapat memanfaatkan APBD untuk pembangunan di kawasan perumahan,” jelas Jimmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa penghuni perumahan di Kutim kini dapat mengharapkan adanya perbaikan fasilitas umum (fasum) dari pemerintah daerah. Jimmi berharap agar keinginan masyarakat ini bisa segera direalisasikan dengan optimal.

Baca Juga :  Rawan Lakalantas, Dewan Kutim Desak Dinas Terkait Benahi Traffic Light Rusak

Jimmi juga menjelaskan bahwa peran pengembang dalam hubungan dengan pembeli rumah hanya terbatas pada memastikan rumah tersebut layak huni. Namun, masyarakat juga mendambakan fasilitas tambahan seperti jalan semenisasi, musalla, dan fasilitas pendidikan.

“Dengan adanya Perda tentang Penyerahan PSU Kawasan Perumahan, ini adalah peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian yang lebih layak. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menerapkan peraturan ini di lapangan,” ujar Jimmi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru