BPBD Bontang Catat 40 Kasus Karhutla di 2024, Bontang Lestari Jadi Titik Terparah

- Editor

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman. (foto;sadah)

i

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman. (foto;sadah)

DIKSIKU.com, Bontang – Sepanjang tahun 2024, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tantangan serius bagi Kota Bontang. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, tercatat 40 kasus kebakaran yang terjadi di berbagai titik rawan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman, mengungkapkan bahwa kondisi cuaca ekstrem berperan besar dalam meningkatnya kasus karhutla. Suhu yang mencapai 34 hingga 35 derajat Celsius, ditambah curah hujan yang rendah, membuat wilayah Bontang semakin rentan terhadap kebakaran.

Baca Juga :  Fraksi AKB DPRD Kutim Dorong 2 Raperda Usulan Pemkab Dibahas Lebih Lanjut

“Selain faktor cuaca, kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar juga menjadi penyebab utama. Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak yang ditimbulkan membuat kasus ini terus berulang,” ujar Usman, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 40 kejadian, Kelurahan Bontang Lestari menjadi wilayah yang paling terdampak, dengan 30 kasus kebakaran lahan terjadi di daerah tersebut.

Baca Juga :  BW Dorong Pemkot Bontang Siapkan Anggaran Khusus Media Massa Promosikan Potensi Daerah

Usman mengingatkan bahwa praktik pembakaran lahan bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan, pelaku dapat dijerat hukuman penjara 3 hingga 10 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Memasuki tahun 2025, BPBD Bontang berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan dan mitigasi karhutla agar kejadian serupa tidak semakin meluas. (adv)

Loading

Penulis : Sadah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA