DIKSIKU.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dalam hal pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan PKS oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.
Penandatanganan ini turut disaksikan Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, dan juga Para Kabag lingkup Setdakab Sinjai, di Command Center Kompleks Rujab Bupati Sinjai, Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Ratnawati Arif menegaskan, bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah daerah untuk melindungi aset Sinjai. Memastikan setiap inovasi yang lahir diatas tanah daerah ini mendapatkan payung hukum yang kuat.
“Hal ini dilakukan agar potensi ekonomi dari ide-ide kreatif masyarakat maupun pemerintah daerah tetap ada dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya.
Kabupaten Sinjai memiliki banyak sekali kekayaan intelektual. Ratnawati Arif menyebutkan, yakni Kopi Borong, Laha Bete, Minas, Pesta Adat Mappogau Sihau, Marimpa Salo’ dan masih banyak lagi.
“Ini yang akan kita dorong agar memiliki payung hukum agar berkembang dan semakin dikenal hingga ke mancanegara,” ungkapnya.
Ratnawati Arif optimis dengan pengelolaan kekayaan intelektual yang baik, akan mampu membangun masa depan ekonomi daerah yang mandiri, dan masyarakat Sinjai semakin makmur.
“Mari kita buktikan bahwa Kabupaten Sinjai adalah daerah yang menghargai karya dan kaya akan inovasi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menjelaskan bahwa kerja sama ini akan melindungi hasil kreativitas dan inovasi daerah.
“Kehadiran kami disini untuk memberikan perlindungan hukum baik disektor pariwisata, perdagangan, maupun ekonomi kreatif. Kita bersinergi untuk menjaga ekosistem intelektual yang ada di Sinjai,” ungkapnya.
Diketahui, Kabupaten Sinjai telah mencatatkan 18 kekayaan intelektual komunal yang terdiri atas 10 ekspresi budaya tradisional dan 8 (delapan)
Pengetahuan tradisional.
Termasuk diantaranya Tari Ma’ddongi, Maddui’ Aju, Pesta Adat Mappogau Hanua, Perjanjian Topekkong, Saoraja ri Linrung, Tari Burung Alo, Mappogau Sihanua, Rumah Arung Lappa, Massulo Beppa, dan Marimpa Salo.
Kemudian Laha Bete, Laha Racci, Minas, Poto-poto, Nasu Lase Jampu, Nasu Fangi, Beppa Laiyya, dan Beppa to Riolo. ***
![]()
Penulis : Andi Irfan
Sumber Berita : Dinas Kominfo



















