Polres Bone Gebrak Sibulue, Dua Sachet Sabu dan Tiga Pelaku Diamankan

- Editor

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga warga Kecamatan Sibulue ditangkap karena sabu, Kabupaten Bone, Rabu (25/12). (ist)

i

Tiga warga Kecamatan Sibulue ditangkap karena sabu, Kabupaten Bone, Rabu (25/12). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sibulue. Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/12/2024) siang, sekitar pukul 11.30 WITA, di Desa Pattiro Sompe, tepatnya di pinggir jalan kawasan Mallekana.

Pelaku pertama, Hasanuddin alias Hasan bin Solo (45), tertangkap tangan menyimpan satu sachet kecil sabu di saku depan celananya.

Hanya berselang 10 menit, sekitar pukul 11.40 Wta, polisi juga mengamankan Abd Salam alias Salam bin Palaloi di lokasi yang sama. Dalam penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil sabu yang disimpan di saku samping celananya.

Baca Juga :  Skandal Uang Palsu Guncang UIN Alauddin Makassar, Rektor : Kami Malu dan Tertampar

“Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Jamal bin Mansur seharga Rp100 ribu per sachet,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2024).

Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi langsung menangkap Jamal. Dari tangan Jamal, petugas hanya menemukan sebuah ponsel merek Vivo berwarna biru. Jamal mengakui bahwa dirinya menyerahkan sabu tersebut kepada Hasanuddin dan Abd Salam.

Lebih lanjut, Jamal mengungkapkan bahwa sabu itu ia peroleh melalui sistem tempel dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui.

Baca Juga :  Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

“Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Aswar.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil berisi sabu, dan satu unit ponsel Vivo warna biru.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bone menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA