DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali berhasil membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Bone, dan menangkap dua pelaku utama dalam sebuah operasi terkoordinasi pada Rabu (21/8/2024) malam.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 22.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, di mana pelaku berinisial MFA ditangkap saat tengah memegang satu sachet sabu.
“Sabu tersebut ditemukan dalam pembungkus rokok Surya Gudang Garam yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone Oppo warna biru yang terletak di saku celana pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat (23/8) siang.
Dari pengakuan MFA, sabu tersebut diperolehnya dari pelaku ARS seharga Rp 150.000. Polisi segera melanjutkan penyelidikan dengan menangkap ARS di kediamannya yang terletak di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Bukaka, pada pukul 22.30 WITA.
“Penggeledahan di rumah ARS mengungkapkan dua sachet sabu dalam pembungkus rokok CAMEL, peralatan untuk mengukur sabu termasuk pipet plastik dan pireks kaca, serta handphone Vivo warna hitam,” pungkasnya.
ARS mengungkapkan bahwa sabu yang dijual ke MFA adalah bagian dari stash yang sebelumnya diperoleh dari pelaku RJ. Pelaku RJ, yang diduga sebagai pemilik utama lima sachet sabu yang diserahkan kepada ARS, kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Seluruh barang bukti, termasuk sabu, peralatan narkoba, dan handphone, telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, dan mengejar pelaku RJ yang masih buron,” tandasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah