Sabu Dalam Rokok! Polisi Ungkap Modus Pelaku Narkoba di Bone, Dua Orang Diciduk

- Editor

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku sabu di Kecamatan Tanete Riattang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bone, Rabu (21/8/2024). (ist)

i

Dua pelaku sabu di Kecamatan Tanete Riattang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bone, Rabu (21/8/2024). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali berhasil membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Bone, dan menangkap dua pelaku utama dalam sebuah operasi terkoordinasi pada Rabu (21/8/2024) malam.

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 22.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, di mana pelaku berinisial MFA ditangkap saat tengah memegang satu sachet sabu.

“Sabu tersebut ditemukan dalam pembungkus rokok Surya Gudang Garam yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone Oppo warna biru yang terletak di saku celana pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat (23/8) siang.

Baca Juga :  Polres Bone Bongkar Jaringan Sabu Antar Kabupaten, Dua Pelaku Diringkus

Dari pengakuan MFA, sabu tersebut diperolehnya dari pelaku ARS seharga Rp 150.000. Polisi segera melanjutkan penyelidikan dengan menangkap ARS di kediamannya yang terletak di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Bukaka, pada pukul 22.30 WITA.

“Penggeledahan di rumah ARS mengungkapkan dua sachet sabu dalam pembungkus rokok CAMEL, peralatan untuk mengukur sabu termasuk pipet plastik dan pireks kaca, serta handphone Vivo warna hitam,” pungkasnya.

Baca Juga :  Usai Nyabu Bareng, Pajju dan Issa’ Huni Rutan Polres Bone

ARS mengungkapkan bahwa sabu yang dijual ke MFA adalah bagian dari stash yang sebelumnya diperoleh dari pelaku RJ. Pelaku RJ, yang diduga sebagai pemilik utama lima sachet sabu yang diserahkan kepada ARS, kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Seluruh barang bukti, termasuk sabu, peralatan narkoba, dan handphone, telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, dan mengejar pelaku RJ yang masih buron,” tandasnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA