Tiga Pelaku Narkoba di Bone Kembali Digulung Polisi, Dapat Sabu Sistem Tempel

- Editor

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan kembali menggulung tiga pelaku Narkoba , di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tanete Riattang, Kabupateh Bone pada Jumat (7/6/2024) lalu.

Ketiga pelaku itu merupakan warga lokal, berdomisili di dalam Kota Watampone Kabupaten Bone, berinisial AMK (43), S (30), dan AMP alias AW (50).

Awalnya polisi menangkap AMK di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, di Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, sekira pukul 18.00 Wita.

“AMK ini memang tinggal di jalan tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, melalui keterangan resminya, Senin (7/6).

Dari penggeledahan AMK, polisi menemukan 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri, yang dikenakan pelaku.

Baca Juga :  Jadi Budak Sabu, 2 Warga Bukaka Bone Digulung Polisi

“AMK mengaku kalau sabu tersebut merupakan miliknya bersama temannya berinisial S, yang seketika itu juga langsung ditangkap,” pungkasnya.

S sendiri merupakan warga Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.

Diakui AMK, sabu tersebut dibelinya secara patungan bersama S, seharga Rp200 ribu dari pelaku AMG alias AW. Satresnarkoba Polres Bone pun langsung melakukan pengembangan.

Selang 30 menit penangkapan AMK, polisi juga meringkus AMG alias AW di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.

AMG alias AW merupakan warga Jalan KH Abd Hamid Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.

Baca Juga :  Kasihan! Suami ke Luar Daerah, Barang Berharga Istri Direnggut Maling

“Dari penangkapan AMG alias AW kami menyita 6 sachet kristal bening ukuran kecil, yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga sabu,” tukasnya.

Dalam pengakuan AMG alias AW, sabu tersebut didapatkannya dengan cara sistem tempel, tepatnya di bawah pohon asam yang beralamat Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

“Sebelumnya pelaku AMK berkomunikasi langsung dengan K sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp1,4 juta,” imbuhnya.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara pelaku K masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA