DIKSIKU.com, Bone — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanete Riattang. Tiga pemuda berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya BG pada Sabtu (4/10/2025) dini hari di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge. Dari tangan BG, polisi menemukan satu sachet kecil sabu seberat 0,12 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram itu ia pesan dari FD dengan perantara FB.
“Pelaku BG mengaku membeli sabu dari FD seharga seratus ribu rupiah. FB bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/10) pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap FB serta FD di lokasi terpisah. Keduanya mengakui keterlibatan dalam transaksi tersebut, di mana FD berperan sebagai penjual dan FB sebagai perantara.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Meski barang bukti tergolong kecil, polisi memastikan kasus ini akan diproses tuntas karena para pelaku diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Bone.
“Kasus ini tetap kami tindak tegas. Mereka bukan sekadar pengguna, tetapi terlibat dalam rantai peredaran sabu,” tegas Iptu Adityatama.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penindakan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Bone dalam menekan aktivitas narkoba di daerah tersebut. (*)
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah