Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pemuda Bone ditangkap polisi karena transaksi sabu senilai Rp 100 ribu. (ist)

i

Tiga pemuda Bone ditangkap polisi karena transaksi sabu senilai Rp 100 ribu. (ist)

DIKSIKU.com, Bone — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanete Riattang. Tiga pemuda berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya BG pada Sabtu (4/10/2025) dini hari di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge. Dari tangan BG, polisi menemukan satu sachet kecil sabu seberat 0,12 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram itu ia pesan dari FD dengan perantara FB.

“Pelaku BG mengaku membeli sabu dari FD seharga seratus ribu rupiah. FB bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/10) pagi.

Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap FB serta FD di lokasi terpisah. Keduanya mengakui keterlibatan dalam transaksi tersebut, di mana FD berperan sebagai penjual dan FB sebagai perantara.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Meski barang bukti tergolong kecil, polisi memastikan kasus ini akan diproses tuntas karena para pelaku diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Bone.

Baca Juga :  Cari Untung Dari Jualan Sabu, Dua Pemuda Bone Malah Nyangkut di Bui

“Kasus ini tetap kami tindak tegas. Mereka bukan sekadar pengguna, tetapi terlibat dalam rantai peredaran sabu,” tegas Iptu Adityatama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penindakan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Bone dalam menekan aktivitas narkoba di daerah tersebut. (*)

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA