Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pemuda Bone ditangkap polisi karena transaksi sabu senilai Rp 100 ribu. (ist)

i

Tiga pemuda Bone ditangkap polisi karena transaksi sabu senilai Rp 100 ribu. (ist)

DIKSIKU.com, Bone — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanete Riattang. Tiga pemuda berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya BG pada Sabtu (4/10/2025) dini hari di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge. Dari tangan BG, polisi menemukan satu sachet kecil sabu seberat 0,12 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram itu ia pesan dari FD dengan perantara FB.

“Pelaku BG mengaku membeli sabu dari FD seharga seratus ribu rupiah. FB bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/10) pagi.

Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap FB serta FD di lokasi terpisah. Keduanya mengakui keterlibatan dalam transaksi tersebut, di mana FD berperan sebagai penjual dan FB sebagai perantara.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Meski barang bukti tergolong kecil, polisi memastikan kasus ini akan diproses tuntas karena para pelaku diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Bone.

Baca Juga :  Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

“Kasus ini tetap kami tindak tegas. Mereka bukan sekadar pengguna, tetapi terlibat dalam rantai peredaran sabu,” tegas Iptu Adityatama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penindakan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Bone dalam menekan aktivitas narkoba di daerah tersebut. (*)

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan
Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun
Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri
Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi
Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:37 WITA

Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:12 WITA

Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:55 WITA

Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri

Senin, 14 Juli 2025 - 22:53 WITA

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Berita Terbaru