Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pemuda Bone ditangkap polisi karena transaksi sabu senilai Rp 100 ribu. (ist)

i

Tiga pemuda Bone ditangkap polisi karena transaksi sabu senilai Rp 100 ribu. (ist)

DIKSIKU.com, Bone — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanete Riattang. Tiga pemuda berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya BG pada Sabtu (4/10/2025) dini hari di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge. Dari tangan BG, polisi menemukan satu sachet kecil sabu seberat 0,12 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram itu ia pesan dari FD dengan perantara FB.

“Pelaku BG mengaku membeli sabu dari FD seharga seratus ribu rupiah. FB bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/10) pagi.

Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap FB serta FD di lokasi terpisah. Keduanya mengakui keterlibatan dalam transaksi tersebut, di mana FD berperan sebagai penjual dan FB sebagai perantara.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Meski barang bukti tergolong kecil, polisi memastikan kasus ini akan diproses tuntas karena para pelaku diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Bone.

Baca Juga :  Cari Untung Dari Jualan Sabu, Dua Pemuda Bone Malah Nyangkut di Bui

“Kasus ini tetap kami tindak tegas. Mereka bukan sekadar pengguna, tetapi terlibat dalam rantai peredaran sabu,” tegas Iptu Adityatama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penindakan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Bone dalam menekan aktivitas narkoba di daerah tersebut. (*)

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru