DIKSIKU.com, Bone – Seorang pria berinisial IR (42), warga Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, ditangkap polisi terkait dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone pada Senin (13/10) sekitar pukul 00.30 Wita, tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Sungai Kapuas. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi melalui Kasatreskrim AKP Alvin Aji menyatakan bahwa IR ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dalam kasus ini adalah AYS (43), warga Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka. Berdasarkan keterangan polisi, korban datang ke rumah kontrakan IR untuk menemui seorang penyewa bernama JN. Saat berada di lokasi, IR tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka tusuk di dada kiri, sayatan di bawah ketiak kanan, dan luka di lengan kiri.
“Korban sempat dibawa ke RSUD Tenriawaru Bone, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang diderita,” terang Iptu Alvin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (13/10) siang.
Lebih lanjut AKP Alvin Aji menuturkan, motif awal penyerangan diduga karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Pihak kepolisian masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban serta latar belakang kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan kasus akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah