DIKSIKU.com, Bone – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu pada Rabu (22/10/2025) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas menemukan seorang pemuda berinisial FR (23) tengah menguasai dua sachet sabu yang disembunyikan di tanah tak jauh dari tempatnya berdiri. Dari tangan pelaku, turut disita sebuah ponsel OPPO A16 warna biru.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang haram tersebut dipesan FR dari seorang pria berinisial AD (41) melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi dilakukan dengan harga Rp300 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal informasi itu, polisi segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.00 WITA, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap AD di rumahnya di Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge. Dari lokasi, petugas mengamankan ponsel Samsung A2 yang digunakan dalam komunikasi jual-beli sabu tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengatakan total barang bukti yang diamankan seberat 0,60 gram sabu.
“Keduanya kami amankan beserta barang bukti. Walaupun jumlahnya kecil, keduanya merupakan residivis sehingga proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Iptu Adityatama dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (23/10).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bone. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah



















