Tak Kapok Masuk Penjara, Dua Residivis Narkoba Bone Kembali Ditangkap

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone,  Rabu (22/10). (ist)

i

Dua terduga pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone, Rabu (22/10). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu pada Rabu (22/10/2025) dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas menemukan seorang pemuda berinisial FR (23) tengah menguasai dua sachet sabu yang disembunyikan di tanah tak jauh dari tempatnya berdiri. Dari tangan pelaku, turut disita sebuah ponsel OPPO A16 warna biru.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang haram tersebut dipesan FR dari seorang pria berinisial AD (41) melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi dilakukan dengan harga Rp300 ribu.

Berbekal informasi itu, polisi segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.00 WITA, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap AD di rumahnya di Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge. Dari lokasi, petugas mengamankan ponsel Samsung A2 yang digunakan dalam komunikasi jual-beli sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengatakan total barang bukti yang diamankan seberat 0,60 gram sabu.

Baca Juga :  KPU Bone Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Pastikan Kebenaran Data

“Keduanya kami amankan beserta barang bukti. Walaupun jumlahnya kecil, keduanya merupakan residivis sehingga proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Iptu Adityatama dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (23/10).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bone. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif
KEK Kendal Antar Kabupaten Kendal Jadi Raja Investasi Jawa Tengah 2025
Modus Tempel Kuasai Peredaran Narkoba di Bone, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku
Pasca Pengumuman Bursa Rektor IAIN Bone, Gagasan Kampus Humanis Rahmatunnair Menguat
Kenali Bahaya Rabies, Penyakit Mematikan yang Menular Lewat Gigitan Hewan
Al Nassr Tumbang Dari Al Hilal, Ronaldo Usir Juru Kamera
Pertarungan AI Memanas, OpenAI Mulai Merasa Terdesak Serangan Google
Bupati Bone Terima Apresiasi Pembina Proklim 2025 dari KLHK

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:31 WITA

Tren Kemiskinan Sulsel Terus Menurun, Andi Sudirman Apresiasi Kerja Kolaboratif

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:07 WITA

KEK Kendal Antar Kabupaten Kendal Jadi Raja Investasi Jawa Tengah 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:10 WITA

Modus Tempel Kuasai Peredaran Narkoba di Bone, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WITA

Pasca Pengumuman Bursa Rektor IAIN Bone, Gagasan Kampus Humanis Rahmatunnair Menguat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:30 WITA

Kenali Bahaya Rabies, Penyakit Mematikan yang Menular Lewat Gigitan Hewan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:10 WITA

Al Nassr Tumbang Dari Al Hilal, Ronaldo Usir Juru Kamera

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:47 WITA

Pertarungan AI Memanas, OpenAI Mulai Merasa Terdesak Serangan Google

Senin, 1 Desember 2025 - 18:38 WITA

Bupati Bone Terima Apresiasi Pembina Proklim 2025 dari KLHK

Berita Terbaru