Tak Kapok Masuk Penjara, Dua Residivis Narkoba Bone Kembali Ditangkap

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone,  Rabu (22/10). (ist)

i

Dua terduga pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone, Rabu (22/10). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu pada Rabu (22/10/2025) dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas menemukan seorang pemuda berinisial FR (23) tengah menguasai dua sachet sabu yang disembunyikan di tanah tak jauh dari tempatnya berdiri. Dari tangan pelaku, turut disita sebuah ponsel OPPO A16 warna biru.

Baca Juga :  Bajoe Berisik 2025 : Panggung Musik Keras Kembali Menggelegar di Pelataran ASDP Bajoe

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang haram tersebut dipesan FR dari seorang pria berinisial AD (41) melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi dilakukan dengan harga Rp300 ribu.

Berbekal informasi itu, polisi segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.00 WITA, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap AD di rumahnya di Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge. Dari lokasi, petugas mengamankan ponsel Samsung A2 yang digunakan dalam komunikasi jual-beli sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengatakan total barang bukti yang diamankan seberat 0,60 gram sabu.

Baca Juga :  Ops Antik, Satnarkoba Polres Sinjai Ringkus Pengedar Obat Terlarang

“Keduanya kami amankan beserta barang bukti. Walaupun jumlahnya kecil, keduanya merupakan residivis sehingga proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Iptu Adityatama dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (23/10).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bone. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda
Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur
Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape
Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat
Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen
Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027
Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:01 WITA

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda

Jumat, 11 September 2026 - 19:30 WITA

Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur

Kamis, 10 September 2026 - 12:19 WITA

Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape

Kamis, 3 September 2026 - 21:49 WITA

Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 21:41 WITA

Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WITA

Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:47 WITA

Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah

Berita Terbaru

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman sedang mencium keris pusaka milik Presiden Prabowo Subianto. (diksiku/idul)

Daerah

Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone

Jumat, 25 Sep 2026 - 23:35 WITA

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA