DIKSIKU.com, Sinjai – Tim Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban mengalami luka serius akibat tebasan parang.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Polres Sinjai menerima laporan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 301 / XII / 2025 / SPKT / Polres Sinjai / Polda Sulsel, tanggal 05 Desember 2025, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan MI (36) yang terjadi pada hari pada Kamis malam (4/12/2025) di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utar, Kabupaten Sinjai.
Pelaku diketahui berinisial MW (47) yang merupakan suami korban MI itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah Polisi menerima laporan dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plt Kasi Humas IPDA Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil amankan pelaku setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan,” ujarnya.
Penulis : Andi Irfan
Sumber Berita : Humas Polres



















