DIKSIKU.com, Bone – Seorang petani bernama Akbar (50), warga Lingkungan Lonrae, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial KT (60), yang juga berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Bone beberapa jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Insiden dipicu perselisihan antara korban dan pelaku terkait pagar pembatas lahan yang juga digunakan sebagai jalan tani.
“Awalnya korban dan pelaku terlibat adu mulut karena masalah batas tanah. Saat itu pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras, sehingga emosinya tidak terkendali,” ujar Iptu Rayendra, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban secara brutal. Akbar mengalami luka serius akibat dua tebasan di bagian kepala, satu luka di paha kiri, serta satu luka di betis kiri. Korban sempat tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke Puskesmas Tanabatue dan kemudian dirujuk ke RS Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan intensif.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 Wita di wilayah Lonrae, Kelurahan Tanabatue, bersama barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rayendra.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk pengaruh alkohol dalam aksi kekerasan tersebut. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah



















