DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah mempertegas larangan penjualan produk multi-level marketing (MLM) melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Aturan yang ditetapkan dan ditandatangani pada 15 Januari 2026 itu mengatur pengetatan tata niaga sektor perdagangan, termasuk skema penjualan langsung.
Dalam Pasal 51, pemerintah secara tegas melarang perusahaan penjualan langsung atau MLM memasarkan produknya melalui saluran distribusi tidak langsung, termasuk lokapasar daring seperti Shopee dan Tokopedia. Regulasi tersebut juga menegaskan kembali larangan penerapan skema piramida dalam sistem pemasaran MLM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung dilarang melakukan kegiatan menjual barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace,” bunyi ketentuan dalam pasal tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa PP Nomor 3 Tahun 2026 memuat penambahan dan penegasan norma di sektor perdagangan, khususnya terkait praktik penjualan langsung.
“Ada beberapa norma yang ditambahkan di dalam PP 3 itu. Di bidang perdagangan, salah satunya yang terkait dengan penjualan langsung atau multi-level marketing,” ujar Iqbal saat ditemui di PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), Bekasi, Kamis (5/2).
Iqbal menjelaskan, dalam sistem perdagangan dikenal dua mekanisme utama, yaitu perdagangan langsung dan tidak langsung. Di Indonesia, perdagangan langsung merujuk pada sistem penjualan multi-level marketing yang memiliki pengaturan tersendiri.
“Kalau perdagangan langsung itu dari distributor bisa langsung kepada konsumen akhir. Nah, di Indonesia yang disebut perdagangan langsung itu multi-level marketing,” katanya.
Terkait praktik penjualan produk MLM melalui platform e-commerce, Iqbal menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukanlah aturan baru. Menurutnya, larangan tersebut telah lama berlaku dan kini kembali dipertegas melalui regulasi terbaru.
“Dilarang. Sejak dulu, barang-barang yang dijual secara multi-level marketing itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce. Karena kan e-commerce itu bisa langsung dibeli oleh konsumen akhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjualan melalui marketplace dinilai tidak sejalan dengan karakteristik sistem penjualan langsung karena memungkinkan konsumen membeli produk tanpa melalui jaringan distributor resmi.
“Penjualan secara langsung ini harus dijual melalui orang-orang multi-level marketing sendiri atau distributor-distributornya,” kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan bahwa pembatasan tersebut justru bertujuan menjaga keberlangsungan model bisnis MLM.
“Pihak yang dirugikan itu justru perusahaan multi-level marketing sendiri, karena mereka investasi di tenaga pemasaran atau distributor-distributornya,” ujarnya.
Dengan berlakunya PP Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berharap tata kelola penjualan langsung dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah



















