DIKSIKU.com, Jawa Barat – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di seluruh Indonesia sejak Selasa (14/4). Kebijakan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.
Langkah tersebut merupakan pengembangan dari kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 6 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski diberlakukan secara nasional, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Masyarakat yang memanfaatkan kelonggaran ini tetap diwajibkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan.
Korlantas menegaskan bahwa batas waktu untuk pengurusan balik nama ditetapkan paling lambat pada tahun 2027 guna memastikan kepastian hukum dalam registrasi kendaraan.
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : CNN Indonesia



















