DIKSIKU.com, Bontang – Maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik di Kota Bontang dinilai meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan ketidaknyamanan, kondisi ini juga berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa persoalan parkir liar tidak bisa terus dibiarkan. Ia menilai praktik tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi tanpa kontribusi bagi kas daerah.
“Keuntungan hanya dinikmati oleh individu tertentu, potensi PAD akhirnya bocor,” ujar Sahib dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (4/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberadaan parkir liar bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Di sejumlah lokasi, parkir yang tidak teratur bahkan kerap memicu kemacetan hingga mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Namun, di sisi lain, Dishub Bontang mengakui belum dapat melakukan penertiban secara maksimal. Salah satu kendalanya adalah belum adanya regulasi yang secara spesifik dan kuat mengatur penanganan parkir liar.
Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang telah mengatur retribusi parkir, baik di tepi jalan umum maupun tempat khusus. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup menjangkau persoalan di lapangan secara menyeluruh.
Sahib menegaskan bahwa penertiban parkir liar tidak seharusnya menunggu lahirnya regulasi baru. Ia menyebut persoalan ini lebih pada aspek teknis yang dapat segera ditangani oleh instansi terkait.
“Tidak perlu menunggu perda baru karena ini bersifat penertiban. Ini persoalan teknis,” tegas legislator dari Bontang Selatan tersebut.
Ia mendorong agar Dishub bersama aparat terkait segera melakukan langkah konkret di lapangan, mulai dari penataan titik parkir, pengawasan, hingga penindakan terhadap praktik ilegal. Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menciptakan ketertiban.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong adanya revisi Perda agar sistem pengelolaan parkir ke depan lebih tertib dan memiliki cakupan yang lebih luas. Namun, proses regulasi yang memakan waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penanganan masalah yang sudah mendesak.
“Langkah penertiban harus berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi. Jangan menunggu semuanya sempurna baru bergerak,” katanya.
Sahib juga mengingatkan bahwa penyusunan Perda dapat memakan waktu hingga satu tahun. Karena itu, dibutuhkan keberanian dan ketegasan pemerintah daerah untuk bertindak cepat demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Yang penting sekarang adalah keberanian untuk bertindak. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Penulis : Sena
Editor : Idhul Abdullah





















