DIKSIKU.com, Bontang – Bayang-bayang kekosongan tenaga pengajar mulai menghantui Kota Bontang seiring terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. DPRD Bontang pun bersiap menjemput solusi ke pemerintah pusat agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan, menilai kebijakan tersebut membawa konsekuensi serius bagi daerah yang masih bergantung pada tenaga guru non-ASN. Ia menyebut langkah cepat perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pengajar di sekolah negeri.
“Karena aturan ini baru kami terima, DPRD kemungkinan akan mengajak Dinas Pendidikan bersama Komisi A untuk melakukan hearing langsung ke kementerian,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah jemput bola ini penting untuk menyampaikan kondisi faktual di Bontang yang sudah mulai mengalami kekurangan guru sejak 2025. Sementara itu, rekrutmen ASN baru diproyeksikan dapat dilakukan pada 2027.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menciptakan kekurangan tenaga pendidik dalam dua tahun ke depan, terutama setelah kebijakan pemerintah pusat melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
“Harus ada solusi transisi. Jangan sampai ada jeda yang membuat sekolah kekurangan tenaga pengajar,” tegasnya.
Diketahui, aturan terbaru hanya memperbolehkan guru non-ASN mengajar hingga 31 Desember 2026, dengan syarat telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Setelah itu, seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri wajib berstatus ASN.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang berencana mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat guna tetap membuka ruang rekrutmen guru pengganti. Namun, dengan adanya regulasi baru tersebut, opsi itu berpotensi terkendala.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin kualitas pendidikan di Bontang menjadi korban dari kebijakan yang belum sepenuhnya selaras dengan kondisi daerah.
“Yang utama adalah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Aturan harus dipatuhi, tetapi solusi juga harus ada,” katanya.
DPRD Bontang berharap komunikasi intensif dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif. Dengan begitu, kebutuhan riil daerah tetap terpenuhi tanpa melanggar regulasi yang berlaku. (adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















