DIKSIKU.com, Bontang – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian berkedok kasino di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 197 orang diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua hingga tiga bulan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari sejumlah informasi yang diterima kepolisian, termasuk laporan masyarakat, informasi dari jajaran di Batam, serta pemberitaan media.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino,” kata Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Salah satunya pria berinisial A yang disebut sebagai pemilik atau owner.
Selain itu, terdapat dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, serta dua orang marketing. Sebanyak 96 orang lainnya merupakan pemain.
Dari jumlah pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA). Sepuluh WNA itu terdiri atas tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.
Polisi kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk penyelenggara perjudian ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” ujar Nunung.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim pada Sabtu (29/8/2026) menyatakan pemilik kasino, Suwanda alias Akau, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain perkara perjudian.
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Nunung.
Dari penggerebekan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar. Sebanyak Rp7 miliar ditemukan di tiga brankas, kemudian Rp500 juta diamankan dari aktivitas penukaran chip.
Polisi juga menyita uang tunai lainnya senilai Rp297.213.000. Dengan demikian, total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang, barang bukti yang disita berupa 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Dalam penanganan perkara, Polda Kepri turut dilibatkan dalam proses penyidikan, sedangkan polres setempat membantu proses penggerebekan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
“Karena dari 197 itu tentu tidak mampu dengan cepat dilakukan pemeriksaan oleh kami saja, tentu harus ada dari wilayah,” tutur Nunung.
Sembilan tersangka kemudian dibawa penyidik Bareskrim dari Batam menuju Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.33 WIB.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan sembilan tersangka tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam bersama barang bukti.
“Betul, sembilan tersangka bersama barang bukti kasus kasino di Batam dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam. Terdiri dari tujuh tersangka laki-laki dan dua perempuan,” kata Arsya.
Para tersangka terlihat dalam kondisi tangan terborgol saat memasuki Gedung Bareskrim. Penyidik turut membawa sejumlah koper dan sebuah bungkusan berukuran sedang yang diduga berkaitan dengan barang bukti perkara.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















