DIKSIKU.com, Jakarta – Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut bermula dari pengembangan analisis atas penindakan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Hasil penelusuran data dan informasi mengindikasikan adanya keterkaitan antara kedua kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan operasi lintas lembaga tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita ke-7, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Melalui kerja sama yang berkesinambungan, upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diharapkan semakin optimal,” kata Djaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026), dikutip dari Antara.
Kapal Diamankan, Delapan Awak Diperiksa
Operasi terhadap MT Global 168 disepakati oleh Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2026). Tim gabungan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 bersama kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018.
Kedua kapal patroli tersebut bertolak dari Dermaga Kuala Tanjung untuk melakukan pengejaran menuju titik pertemuan yang telah ditentukan.
Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas berhasil mengamankan MT Global 168 beserta delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan.
Dari keterangan awak kapal, petugas memperoleh informasi mengenai 58 karung yang diduga berisi ketamin dengan berat total sekitar 1,16 ton. Kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di pelabuhan, Unit K9 Bea Cukai melakukan pemeriksaan kapal atau ship search. Petugas juga melakukan pengujian pendahuluan menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan tersebut terindikasi mengandung ketamin hidroklorida. Temuan itu menjadi dasar untuk melanjutkan penanganan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, delapan awak kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para awak kapal masih harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tim gabungan memperkirakan keberhasilan penindakan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan deteksi dini, serta mempererat koordinasi dengan BNN, Polri, dan instansi terkait untuk menekan penyelundupan ketamin maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN Indonesia




















