DIKSIKU.com, Bone – Seorang perempuan berinisial YM (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, Sulawesi Selatan, atas dugaan pencurian sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri, Y (65), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Terduga pelaku diamankan tim opsnal Polsek Tanete Riattang pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.35 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang disampaikan korban kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di sebuah indekos di wilayah Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur,” ujar Henri.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Scoopy berwarna kuning dengan nomor polisi DW 2723 JB. Kendaraan tersebut sebelumnya terparkir di halaman rumah korban di Jalan Kolonel Polisi A. Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp22 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanete Riattang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Tim opsnal yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., mengamankan terduga pelaku di sebuah indekos di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Terduga pelaku diketahui sedang menumpang tinggal di tempat kos milik temannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Kendaraan itu kemudian digadaikan kepada seorang pria berinisial MF (39), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor tersebut telah digadaikan. Uang hasil gadai itu, berdasarkan keterangannya, digunakan untuk membiayai pacarnya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy berwarna kuning dengan nomor polisi DW 2723 JB, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta satu tas berisi perlengkapan tata rias.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami keterangan mengenai pihak yang menerima gadai sepeda motor tersebut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah




















