DIKSIKU.com, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, sebagai salah satu kejahatan paling serius yang pernah mencoreng institusi Polri.
Penilaian tersebut disampaikan Mahfud melalui podcast di kanal YouTube resminya, @MahfudMD, Selasa (3/11/2026).
“Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri,” ujar Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan, sebelumnya kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo serta perkara narkotika Teddy Minahasa menjadi sejumlah kasus besar yang mencoreng nama kepolisian.
Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J pada 2023. Sementara Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Namun, menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi yang lebih serius karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara.
“Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini itu kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi-korupsi biasa. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara,” katanya.
Mahfud mengaku tidak habis pikir apabila penyadapan terhadap Presiden dilakukan oleh aparat kepolisian yang masih aktif. Ia menilai dugaan tersebut harus ditangani secara serius dan menyeluruh.
Menurutnya, perbedaan pandangan politik terhadap presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap kepala negara.
“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh kapolrinnya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Mahfud juga mengungkapkan bahwa dirinya mengaku telah menerima informasi mengenai penangkapan sejumlah jenderal polisi sebelum kasus tersebut diketahui publik.
Ia menyebut, informasi awal yang diterimanya menyebutkan sekitar lima atau enam jenderal polisi aktif ditangkap terkait dugaan penyadapan. Mereka kemudian diperiksa untuk mengetahui pihak yang diduga memerintahkan tindakan tersebut.
Mahfud mengaku mendapat informasi bahwa perintah penyadapan disebut berasal dari Listyo Sigit Prabowo. Ia juga menyampaikan bahwa Listyo kemudian dijemput oleh Wakapolri dan Kabareskrim sekitar pukul 03.00.
“Jawabannya Kapolri yang memerintahkan (Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo). Maka tengah malam dijemput Kapolri (Listyo), kira-kira jam 3, oleh Wakapolri dan Kabareskrim,” tutur Mahfud.
Mahfud selanjutnya mengaku memperoleh informasi bahwa Listyo sempat dibebaskan pada pagi harinya. Ia menduga kemungkinan adanya proses negosiasi dalam penanganan perkara tersebut, meski tidak menyampaikan bukti untuk mendukung dugaan itu.
“Atau mungkin nego, bisa saja kan,” ucapnya.
Mahfud kemudian menyebut bahwa setelah proses yang ia gambarkan sebagai pergulatan, Listyo akhirnya menghadapi status tersangka.
“Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar, dia lalu sudah hadapi aja tersangka,” lanjutnya.
Pernyataan Mahfud tersebut menjadi sorotan di tengah dugaan kasus penyadapan yang disebut menyasar sejumlah pejabat negara. Namun, berbagai tuduhan dan informasi yang disampaikan dalam podcast tersebut tetap memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari pihak terkait.
Penulis : Redaksi
Editor : CNNindonesia




















