DIKSIKU.com, Bone – Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap dua pelaku sabu berinisial PT dan AB alias LH pada Jumat, 2 Februari 2024 malam.
Kapolres Bone AKBP AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menangkap PT saat hendak menjual barang haram tersebut.
PT dibekuk di Dusun Bulu Sele, Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone. Ia tertangkap tangan memiliki 3 sachet sabu yang diperolehnya dari AB.
“Sabu itu akan dijualnya atas suruhan pelaku AB,” kata Rayendra, via whatsapp, Sabtu (6/2/2024) malam.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AB alias LH di hari yang sama. AB pun mengakui bahwa benar dirinya telah menyerahkan sabu kepada PT untuk dijualkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AB, ditemukan barang bukti sebanyak 2 ( dua ) sachet kristal bening ukuran sedang dan 8 ( delapan ) sachet kristal bening ukuran kecil, yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Pelaku AB pun mengakui kalau sabu tersebut sebelumya diperoleh langsung dari tangan pelaku inisial A yang berdomisili di Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone seharga Rp1,5 juta.
“Saat dilakukan pengembangan tidak ditemukan pelaku inisial A ini. Namun kami terus melakukan pencarian,” tandasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah