DIKSIKU.com, Bone – Dua pria yang menjadi pelaku narkoba yakni AN alias A (44) dan A Bin U(38) diamankan Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan pada Sabtu (18/5/2024) dini hari.
Penangkapan AN berlangsung di rumahnya Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Sementara A beralamat di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan, pelaku AN ditangkap atas pengembangan dari kasus AA yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.
“AA mengaku kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut sebelumnya diperoleh dari AN Alias A,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU.com, Minggu (19/5).
Pengakuan AA tersebut pun dibenarkan AN. Bahkan diakui AN kalau dirinya pulalah yang sebelumnya meyuruh AA untuk mengambil sabu pesanannya di Kabupaten Sidrap.
Dari penggeledahan pelaku AN polisi menemukan 1 buah pembungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya terdapat 1 sachet kristal bening ukuran sedang diduga sabu.
Juga ditemukan 1 batang pireks kaca dan 1 unit handphone merek samsung warna hitam dengan sim card 081352378117, yang kesemuanya ditemukan di dalam kamar rumah pelaku.
“Kemudian pelaku AN kembali mengakui kalau masih ada sisa sabu yang sebelumnya dititipkan kepada pelaku A bin U,” imbuhnya.
Selepas mendengar pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku A Bin U, yang di dalam penguasaanya ditemukan 1 satu buah kantongan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 sachet Kristal bening ukuran besar.
“Pelaku A Bin U pun membenarkan kalau sabu tersebut adalah milik AN Alias A yang sebelumnya menitipkan kepadanya,” ujarnya.
Kini para pelaku bersama barang buktinya tengah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah