DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone menangkap dua pelaku peredaran Narkoba di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/6/2024) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku diketahui pria berinisial LI (27) ber-KTP Desa Huko Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Serta pria berinisial S (32), warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dari penangkapan ini, polisi menemukan sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil dalam penguasaan pelaku LI. Ditemukan pula 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah tikar saat dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku LI.
“Menurut pengakuan saudara LI, sabu tersebut diperoleh dari tangan S, yang pada saat itu juga berada di tempat kejadian dan turut ditangkap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, dalam keterangan resminya kepada DIKSIKU, Sabtu (8/6).
Pelaku S mengakui bahwa sabu yang ia serahkan kepada pelaku LI diperolehnya dari tangan pelaku berinisial SLTN dengan cara dibeli, sebanyak 2 sachet ukuran kecil seharga Rp 800 ribu.
Pelaku S juga menjelaskan, 1 sachet sabu yang berada di bawah tikar dalam rumah pelaku LI merupakan sabu yang ia beli dari SLTN, sengaja ia simpan untuk dikonsumsi bersama pelaku LI.
“Maka atas kejadian tersebut, para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah