DIKSIKU.com, Bone – Pria berinisial IK (23) warga Dusun 1 Latobang, Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bone.
Ia diciduk di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, kabupaten Bone pada Kamis (13/6/2024) malam, sekira pukul 21.00 Wita, karena terlibat dalam peredaran gelap Narkoba.
“Kami menemukan 3 sachet sabu ukuran kecil dalam penguasaannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, dalam keterangan tertulisnya kepada DIKSIKU.com, Sabtu (15/6) malam.
Sabu tersebut disimpan dirokok merek Rocker yang ditemukan tersimpan di atas pot bunga pinggir jalan, yang sebelumnya ditempel oleh pelaku untuk tujuan dijual.
“Kami juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan meminta pelaku menunjukkan sabu miliknya. Pelaku menyerahkan sabu sebanyak 2 sachet kecil,” tuturnya.
Pelaku IK mengaku kalau sabu tersebut diperolehnya dengan cara dibeli dari tangan pelaku AS, sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp400 ribu.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah