Usai Nyabu Bareng, Pajju dan Issa’ Huni Rutan Polres Bone

- Editor

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajju dan Issa', dua pelaku sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polres Bone, Senin (1/7) malam. (ist)

i

Pajju dan Issa', dua pelaku sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polres Bone, Senin (1/7) malam. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Seorang pelaku peredaran gelap narkoba bernama Jusman alias Pajju (46) ditangkap di Jalan KH Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Senin (1/7/2024) malam, sekira pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan identitas kependudukannya, Pajju ini tercatat sebagai warga Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, bahwa Pajju ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Lonrae.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil milik pelaku.

“Sabu itu ditemukan tepat di belakang pelaku yang saat itu sedang duduk di dalam rumah, yang mana sabu tersebut bertujuan untuk diserahkan kepada seseorang,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (5/7).

Dari pengakuan Pajju, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 1.300.000 atas perantara temannya bernama Yunisar alias Issa’ (35).

“Pajju secara bersama-sama dengan Issa’ pergi membeli sabu kepada seseorang berinisial A  di Desa Cenrana Kecamatan Cenrana,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sukurin, Budak Narkoba di Bone Ini Diciduk Saat Genggam Sabu

Setelah sabu terbeli, Pajju bersama Issa’ mengkonsumsi sebagian sabu tersebut, dan sisanya hendak dijual kepada seseorang.

“Namun belum sempat dijual, Pajju ditangkap oleh pihak kepolisian,” tukasnya.

Pelaku Issa’ pun berhasil diringkus di hari yang sama, di pinggir jalan Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

“Kini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut,” tandasnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA