Tuntut Keadilan di MK, Mahasiswa Perantau Gugat UU Pilkada

- Editor

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi. (int)

i

Mahkamah Konstitusi. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Sejumlah mahasiswa perantau mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), berharap untuk mendapatkan kemudahan saat mencoblos di Pilkada mendatang.

Gugatan ini muncul dari keresahan para mahasiswa yang khawatir tidak bisa menggunakan hak pilih mereka karena berada jauh dari alamat di KTP.

Gugatan tersebut diajukan oleh 11 mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam risalah sidang MK, tercatat nama-nama mereka sebagai pemohon:

  1. Satrio Anggito Abimanyu (Jakarta)
  2. Sabri Khatami Can (Malut)
  3. Siti Iran Badryah (Sulteng)
  4. Yoga Pebriansyah (Sumsel)
  5. Muhammad Ihsan Almadani (Kalsel)
  6. Aulia Shifa Salsabila (Jateng)
  7. Dzaky Al Fakhri (Tangerang)
  8. Ariq Faiq Muyassar (Tangerang)
  9. Khrisna Adam Yustisio (Yogyakarta)
  10. Djenar Maesa Ayuka (Yogyakarta)
  11. Nasywa Yustisia Azzahra (Yogyakarta)
Baca Juga :  Popularitas Jokowi Meredup, Wacana Prabowo Dua Priode Tanpa Gibran Menguat

Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024, dan sidang perdana berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Alasan di Balik Gugatan

Para pemohon menilai bahwa pelaksanaan Pilkada serentak seharusnya memudahkan semua warga, termasuk mahasiswa yang tengah menuntut ilmu di luar daerah asal. Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa aturan yang ada saat ini akan menghalangi hak suara mereka.

“Pemilu kepala daerah dilakukan secara serentak, dan penyelenggara harus melayani hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang tidak berdomisili di alamat TPS terdaftar,” ujar pengacara pemohon dalam persidangan.

Dalam sidang, pemohon mengajukan dua usulan untuk dipertimbangkan MK. Pertama, mereka meminta agar penyelenggara Pemilu mendata pemilih perantau dan menyediakan surat suara di TPS tertentu untuk mereka. Usulan kedua menyatakan agar mahasiswa perantau dianggap pindah domisili, sehingga dapat memberikan suara di TPS daerah tujuan.

Petitumnya yang Menarik Perhatian

Baca Juga :  RMS Tinggalkan NasDem, PSI Siap Gelar Karpet Merah Sepanjang Kilometer

Pemohon menginginkan agar MK:

  1. Mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Menyatakan bahwa frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang 1/2015 juga bertentangan dengan UUD secara bersyarat.
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nasihat dari Hakim MK

Hakim MK, Arsul Sani, memberikan nasihat kepada para pemohon, mengingatkan mereka untuk mempertimbangkan alternatif lain, seperti sistem e-voting. “E-voting bisa jadi solusi untuk permasalahan ini. Kita harus mendorong pemilu yang lebih modern dan efisien,” ujarnya.

Gugatan ini menyoroti ketidaknyamanan yang dihadapi mahasiswa perantau dalam menggunakan hak suara mereka dan menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama dalam pemilihan umum, di mana pun mereka berada.

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Viral Dijual, Pulau Umang Ternyata Tak Kantongi Izin Resmi
Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik
PKN Tunjuk Rudi Juniawan Hamka sebagai Plt Ketua di Kaltim, Fokus Konsolidasi dan Persiapan Musda
Popularitas Jokowi Meredup, Wacana Prabowo Dua Priode Tanpa Gibran Menguat
PSI Panaskan Mesin 2029, Nama Jokowi Jadi Pemantik Semangat
Rusdi Masse Resmi Berlabuh ke PSI, Kaesang Sambut di Rakernas Makassar
Bos PPI Prediksi Efek Domino, RMS Cabut dari NasDem Bisa Seret Tokoh Lain
RMS Tinggalkan NasDem, PSI Siap Gelar Karpet Merah Sepanjang Kilometer

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:30 WITA

Viral Dijual, Pulau Umang Ternyata Tak Kantongi Izin Resmi

Jumat, 10 April 2026 - 14:06 WITA

Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:00 WITA

PKN Tunjuk Rudi Juniawan Hamka sebagai Plt Ketua di Kaltim, Fokus Konsolidasi dan Persiapan Musda

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:54 WITA

Popularitas Jokowi Meredup, Wacana Prabowo Dua Priode Tanpa Gibran Menguat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:42 WITA

PSI Panaskan Mesin 2029, Nama Jokowi Jadi Pemantik Semangat

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:50 WITA

Rusdi Masse Resmi Berlabuh ke PSI, Kaesang Sambut di Rakernas Makassar

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:10 WITA

Bos PPI Prediksi Efek Domino, RMS Cabut dari NasDem Bisa Seret Tokoh Lain

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:23 WITA

RMS Tinggalkan NasDem, PSI Siap Gelar Karpet Merah Sepanjang Kilometer

Berita Terbaru

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA