DIKSIKU.com, Bone – Temuan surat suara tercoblos di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, mencuatkan tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO).
Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proses Pilkada Jakarta berlangsung adil.
Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran tersebut.
Ada belasan surat suara yang ditemukan sudah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung dan Rano Karno. Kami mendesak Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS ini,” tegasnya, Sabtu (30/11).
Muslim menambahkan, pelanggaran itu merupakan pelanggaran administrasi yang diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Faktanya, ada pihak yang mencoblos 20 surat suara. Dua di antaranya masuk kotak suara, sehingga memenuhi syarat untuk PSU,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPPS di TPS 28 telah dicopot oleh KPU Jakarta Timur. Langkah ini diambil setelah ditemukan 19 surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal untuk pasangan nomor urut 3.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menyebut tindakan tersebut melanggar kode etik. Menurutnya, pengawas TPS berhasil mencegah 18 dari 19 surat suara tercoblos itu masuk ke kotak suara.
“Hanya satu surat suara yang berhasil masuk, sisanya digagalkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan, memunculkan kekhawatiran terkait integritas pemilu di Jakarta. Tim RIDO berharap penanganan cepat dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com