DIKSIKU.com, Bone – Tim Reserse Kriminal Polres Bone berhasil menangkap seorang mantan polisi wanita (polwan), NQ (29), atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 359.150.000.
Kasus ini dilaporkan oleh S (46), warga Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, yang menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2022 ketika NQ menawarkan jasa untuk membantu anak korban, MRN, lolos seleksi menjadi polwan di Polda Papua Barat.
Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 250 juta dalam tiga kali pembayaran ke rekening berbeda.
“Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus. Pelaku kemudian kembali meminta uang dengan alasan biaya suntik peninggi badan sebesar Rp 97.150.000, dan tambahan Rp 12 juta untuk tiket pesawat serta keperluan lain guna bertemu pihak Mabes Polri di Jakarta,” ungkap Yusriadi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (8/1/2025).
Sayangnya, meski telah memberikan uang sesuai permintaan pelaku, anak korban tetap gagal menjadi polwan. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 359.150.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang menjanjikan kelulusan atau posisi tertentu dengan imbalan uang.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah