Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (int)

i

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal itu ditegaskannya sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), Prabowo menyuarakan pentingnya aturan tersebut untuk memastikan para pelaku korupsi tak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Presiden Prabowo, dilansir JPNN pada Jumat (2/5).

Ia menegaskan bahwa negara tak boleh membiarkan para koruptor lolos begitu saja tanpa mengembalikan aset yang telah mereka curi. “Sudah nyolong, enggak mau kembalikan? Saya tarik itu asetnya! Setuju?” serunya, yang langsung disambut sorakan dukungan dari para buruh.

Tak hanya itu, Presiden ke-8 RI itu juga mengkritik fenomena unjuk rasa yang justru mendukung pelaku korupsi, sesuatu yang menurutnya di luar akal sehat. “Saya heran, kok bisa ada demo mendukung koruptor. Itu benar-benar aneh,” katanya.

Ia juga mengingatkan para buruh untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming uang demi turun ke jalan membela kepentingan para penjahat kerah putih. “Jangan sampai kalian dikasih duit buat demo bela koruptor. Hati-hati ya!” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Dukung Kepala Sekolah dan Guru Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sendiri merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lainnya, bahkan sebelum ada vonis pidana tetap terhadap pelakunya. Meski sudah dibahas sejak 2023, RUU ini masih menunggu pengesahan di parlemen.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Prabowo Gaspol MBG, Airlangga Sebut Rp 60 Triliun Sudah Terserap
BGN Siapkan Empat Pola Distribusi MBG Selama Ramadan
DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK
Target 7.000 Pegawai, Kementerian Haji dan Umrah Masih Kekurangan 5.000 ASN
Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia
Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:11 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:15 WITA

Prabowo Gaspol MBG, Airlangga Sebut Rp 60 Triliun Sudah Terserap

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:59 WITA

BGN Siapkan Empat Pola Distribusi MBG Selama Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WITA

DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:47 WITA

Target 7.000 Pegawai, Kementerian Haji dan Umrah Masih Kekurangan 5.000 ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:34 WITA

Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia

Senin, 2 Februari 2026 - 20:13 WITA

Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu

Senin, 2 Februari 2026 - 19:33 WITA

MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Berita Terbaru