DIKSIKU.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal itu ditegaskannya sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), Prabowo menyuarakan pentingnya aturan tersebut untuk memastikan para pelaku korupsi tak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Presiden Prabowo, dilansir JPNN pada Jumat (2/5).
Ia menegaskan bahwa negara tak boleh membiarkan para koruptor lolos begitu saja tanpa mengembalikan aset yang telah mereka curi. “Sudah nyolong, enggak mau kembalikan? Saya tarik itu asetnya! Setuju?” serunya, yang langsung disambut sorakan dukungan dari para buruh.
Tak hanya itu, Presiden ke-8 RI itu juga mengkritik fenomena unjuk rasa yang justru mendukung pelaku korupsi, sesuatu yang menurutnya di luar akal sehat. “Saya heran, kok bisa ada demo mendukung koruptor. Itu benar-benar aneh,” katanya.
Ia juga mengingatkan para buruh untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming uang demi turun ke jalan membela kepentingan para penjahat kerah putih. “Jangan sampai kalian dikasih duit buat demo bela koruptor. Hati-hati ya!” tegasnya.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sendiri merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lainnya, bahkan sebelum ada vonis pidana tetap terhadap pelakunya. Meski sudah dibahas sejak 2023, RUU ini masih menunggu pengesahan di parlemen.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah