Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (int)

i

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal itu ditegaskannya sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), Prabowo menyuarakan pentingnya aturan tersebut untuk memastikan para pelaku korupsi tak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Presiden Prabowo, dilansir JPNN pada Jumat (2/5).

Baca Juga :  Luruskan Isu Kenaikan Gaji Guru, Mendikdasmen Tegaskan Bukan Kewenangannya

Ia menegaskan bahwa negara tak boleh membiarkan para koruptor lolos begitu saja tanpa mengembalikan aset yang telah mereka curi. “Sudah nyolong, enggak mau kembalikan? Saya tarik itu asetnya! Setuju?” serunya, yang langsung disambut sorakan dukungan dari para buruh.

Tak hanya itu, Presiden ke-8 RI itu juga mengkritik fenomena unjuk rasa yang justru mendukung pelaku korupsi, sesuatu yang menurutnya di luar akal sehat. “Saya heran, kok bisa ada demo mendukung koruptor. Itu benar-benar aneh,” katanya.

Ia juga mengingatkan para buruh untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming uang demi turun ke jalan membela kepentingan para penjahat kerah putih. “Jangan sampai kalian dikasih duit buat demo bela koruptor. Hati-hati ya!” tegasnya.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, Polri Tangkap 22.150 Tersangka Narkoba, Klaim Selamatkan 21,2 Juta Jiwa

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sendiri merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lainnya, bahkan sebelum ada vonis pidana tetap terhadap pelakunya. Meski sudah dibahas sejak 2023, RUU ini masih menunggu pengesahan di parlemen.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Kabar Bahagia! Guru-Guru Kini Bisa Lanjut Kuliah dengan Bantuan Negara
Mayoritas Provinsi di Indonesia Masih ‘Hidup Numpang’ pada APBN
Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamina di Seluruh Indonesia
MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran
Pererat Hubungan Indonesia-Pakistan, Atta Ul Karim Luncurkan Website Kolaborasi Multisektor
Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad yang Mencapai Rp 1 Triliun
Harta Capai Rp 724 Triliun, Ini Sosok Terkaya di Indonesia 2025

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:33 WITA

Kabar Bahagia! Guru-Guru Kini Bisa Lanjut Kuliah dengan Bantuan Negara

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:14 WITA

Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:33 WITA

Mayoritas Provinsi di Indonesia Masih ‘Hidup Numpang’ pada APBN

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:42 WITA

Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamina di Seluruh Indonesia

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:44 WITA

MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:44 WITA

Pererat Hubungan Indonesia-Pakistan, Atta Ul Karim Luncurkan Website Kolaborasi Multisektor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:11 WITA

Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:22 WITA

Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad yang Mencapai Rp 1 Triliun

Berita Terbaru