Koruptor Merinding! Prabowo Mau Rampas Aset Tanpa Ampun

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (int)

i

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal itu ditegaskannya sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), Prabowo menyuarakan pentingnya aturan tersebut untuk memastikan para pelaku korupsi tak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Presiden Prabowo, dilansir JPNN pada Jumat (2/5).

Baca Juga :  Ketua Bawaslu RI Ajak 3 Kelompok Ini Gelorakan Anti Politik Uang dan Serangan Fajar

Ia menegaskan bahwa negara tak boleh membiarkan para koruptor lolos begitu saja tanpa mengembalikan aset yang telah mereka curi. “Sudah nyolong, enggak mau kembalikan? Saya tarik itu asetnya! Setuju?” serunya, yang langsung disambut sorakan dukungan dari para buruh.

Tak hanya itu, Presiden ke-8 RI itu juga mengkritik fenomena unjuk rasa yang justru mendukung pelaku korupsi, sesuatu yang menurutnya di luar akal sehat. “Saya heran, kok bisa ada demo mendukung koruptor. Itu benar-benar aneh,” katanya.

Ia juga mengingatkan para buruh untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming uang demi turun ke jalan membela kepentingan para penjahat kerah putih. “Jangan sampai kalian dikasih duit buat demo bela koruptor. Hati-hati ya!” tegasnya.

Baca Juga :  Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sendiri merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lainnya, bahkan sebelum ada vonis pidana tetap terhadap pelakunya. Meski sudah dibahas sejak 2023, RUU ini masih menunggu pengesahan di parlemen.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu
Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat
Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri
HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WITA

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WITA

Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05 WITA

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027

Rabu, 16 September 2026 - 23:53 WITA

Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 3 September 2026 - 23:31 WITA

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:37 WITA

Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA