DPRD Kaltim Desak Prioritaskan Proses Pidana dalam Kasus Tambang Ilegal KHDTK Unmul

- Editor

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto/Diksiku)

i

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto/Diksiku)

DIKSIKU.com, Samarinda – Praktik tambang ilegal yang merusak Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman terus menuai sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, aktivitas tersebut juga dituding menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Namun demikian, DPRD menilai bahwa langkah penegakan hukum harus mengedepankan penyelesaian ranah pidana terlebih dahulu sebelum menyentuh aspek perdata. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, yang menekankan pentingnya pemisahan proses hukum secara tepat.

“Kerusakan alam dan kerugian negara memang tidak bisa diabaikan. Tapi penanganannya harus sistematis. Pidana diselesaikan dulu, baru nanti bicara perdata,” tegas Jahidin saat ditemui, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga :  DPRD Kaltim Desak Perubahan Arah Tambang: Rakyat Harus Jadi Pemain, Bukan Penonton

Sebagai mantan penyidik, Jahidin mengingatkan bahwa penanganan kasus lingkungan seperti ini memerlukan proses yang cermat, terutama dalam mengumpulkan alat bukti dan menetapkan para pihak yang bertanggung jawab.

“Tidak semua tersangka langsung bisa dihadirkan. Ada yang mangkir, ada juga yang harus ditangkap paksa. Maka butuh kesabaran dan ketelitian dalam penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejahatan tambang ilegal ini telah melanggar sejumlah regulasi penting di bidang kehutanan dan pertambangan. Oleh sebab itu, DPRD mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri siapa saja yang berada di balik aktivitas terlarang tersebut.

Baca Juga :  Dewan Kaltim Desak Pemprov Aktif Sosialisasikan Program Gratispol di Media Sosial

“Kami tidak ingin penyelesaian kasus ini setengah jalan. Proses hukum harus tuntas dan menyeluruh, agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi semua pihak yang berniat merusak lingkungan,” tuturnya.

DPRD Kaltim pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga kelestarian hutan serta integritas kawasan pendidikan milik publik. (Adv)


Loading

Penulis : Ldy

Editor : Rahmah M.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM
DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie
DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik
DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN
DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas
Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat
DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs
DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:50 WITA

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WITA

DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:38 WITA

DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:33 WITA

DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:26 WITA

DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:39 WITA

Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:33 WITA

DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terbaru