DIKSIKU.com, Ternate – Seorang wanita berinisial NAP (23 tahun), terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku, lantaran memakai baju bergambar palu arit yang menjadi simbol Partai Komunis Indonesia (PKI).
Wanita asal Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) itu ditangkap kepolisian atas laporan masyarakat, karena potretnya memakai baju bergambar palu arit itu bikin heboh dan viral di Ternate.
Polisi menerima laporan masyarakat terhadap wanita itu pada Kamis (12/10/2023) malam, dan menangkapnya kurang dari 24 jam setelah menerima laporan itu.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo langsung memerintahkan tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan terkait kejadian viral yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Laporan masuk hari Kamis malam tanggal 12 Oktober 2023 dan Jumat pagi sudah diamankan oleh tim Resmob Macan Gamalama,” kata Wahyuddin, dilansir JPNN, Minggu (15/10/2023).
Dari hasil interogasi oleh polisi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui arti dari gambar yang ada di bajunya. Selain itu, pelaku mengaku memakai baju tersebut baru dua kali selama berada di Ternate.
NAP juga mengaku membeli baju tersebut di Sulut di tempat penjualan pakaian bekas.
“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu arti dari gambar tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dengan membuat surat pernyataan dan menyerahkan ke pihak kepolisian kaus yang berlogo palu arit untuk diamankan,” tutur Wahyuddin.
Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait Kamtibmas khususnya di Kota Ternate.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN