DIKSIKU.com, Banyumas – Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyoroti keterkaitan erat antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam praktiknya, kedua kejahatan tersebut kerap muncul bersamaan dalam satu perkara.
Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto pada Minggu (19/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ibnu menjelaskan, dalam banyak kasus, penyidik menemukan bahwa korupsi hampir selalu diikuti dengan upaya pencucian uang. Proses penanganannya pun dapat dilakukan secara bersamaan atau terpisah, tergantung pada kelengkapan alat bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa pelaku korupsi umumnya langsung mendistribusikan uang hasil kejahatan ke berbagai pihak. Aliran dana tersebut mencakup keluarga, kegiatan sosial, hingga kebutuhan pribadi.
“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp 1 miliar ini,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dilema pelaku dalam menyimpan uang hasil korupsi.
“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” tambahnya.
Menurut Ibnu, selain kepada keluarga dan lingkungan terdekat, dana hasil korupsi juga kerap dialirkan kepada pihak lain, termasuk relasi pribadi di luar keluarga. Ia menyebut mayoritas pelaku dalam kasus seperti ini adalah laki-laki.
“Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’ ‘hai mas’ si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang mas’ ‘bapak masih muda’. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” tuturnya.
Ibnu menambahkan, pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU. Mereka dianggap terlibat apabila menerima, menyimpan, atau mengelola uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap asal-usul uang yang diterima.
“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : Detik.com



















