Anggaran Rp 60 Miliar Diselidiki, Kejati Panggil Mantan Pimpinan DPRD Sulsel

- Editor

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4). 

Dua di antara yang diperiksa adalah Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrief. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024. 

“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026). 

Selain itu, penyidik juga memeriksa Ketua Demokrat Sulsel Ni’matullah dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin. Sementara satu pihak lainnya, Muzayyin, tidak memenuhi panggilan. 

“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni’matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” katanya. 

Pemeriksaan ini difokuskan pada proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp60 miliar. 

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD Sulsel, dalam perkara tersebut. 

Baca Juga :  Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

“APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi saat konferensi pers. 

Dalam perkembangan kasus ini, diketahui sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek mencapai Rp60 miliar, namun anggaran yang digunakan untuk pengadaan disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar. 

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran anggaran serta pihak-pihak yang terlibat.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : Detik Sulsel

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN
WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD
Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi
Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian
Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi
Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat
Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari
Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WITA

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WITA

WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WITA

Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:43 WITA

Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

Kamis, 30 April 2026 - 19:07 WITA

Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat

Kamis, 30 April 2026 - 07:14 WITA

Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari

Senin, 27 April 2026 - 08:38 WITA

Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama

Berita Terbaru