Anggaran Rp 60 Miliar Diselidiki, Kejati Panggil Mantan Pimpinan DPRD Sulsel

- Editor

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4). 

Dua di antara yang diperiksa adalah Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrief. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024. 

“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026). 

Baca Juga :  Masih Kasus korupsi Irigasi Apparang, Kejari Sinjai Jebloskan Lagi Satu Orang Tersangka

Selain itu, penyidik juga memeriksa Ketua Demokrat Sulsel Ni’matullah dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin. Sementara satu pihak lainnya, Muzayyin, tidak memenuhi panggilan. 

“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni’matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” katanya. 

Pemeriksaan ini difokuskan pada proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp60 miliar. 

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD Sulsel, dalam perkara tersebut. 

Baca Juga :  Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik

“APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi saat konferensi pers. 

Dalam perkembangan kasus ini, diketahui sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek mencapai Rp60 miliar, namun anggaran yang digunakan untuk pengadaan disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar. 

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran anggaran serta pihak-pihak yang terlibat.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : Detik Sulsel

Berita Terkait

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer
Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain
Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas
OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
BGN Tutup 1.300 SPPG, DPR: Jangan Kompromi Soal Keamanan Pangan
Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar Terbongkar, Oknum Petugas Bandara Diduga Terlibat
Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari
Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WITA

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer

Kamis, 3 September 2026 - 23:14 WITA

Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain

Kamis, 3 September 2026 - 22:10 WITA

Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:35 WITA

OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:48 WITA

BGN Tutup 1.300 SPPG, DPR: Jangan Kompromi Soal Keamanan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 WITA

Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar Terbongkar, Oknum Petugas Bandara Diduga Terlibat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Berita Terbaru

Diksiku TV

VIDEO : Antrean Solar dan Pertalite Masih Mengular di SPBU Bone

Senin, 21 Sep 2026 - 20:37 WITA