DIKSIKU.com, Samarinda – Ketimpangan layanan pendidikan di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian serius DPRD setempat. Melalui forum Rapat Paripurna ke-22 yang digelar Rabu (9/7/2025), DPRD Kaltim resmi memulai pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sebagai upaya menjawab berbagai tantangan yang belum tersentuh oleh regulasi lama.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2016 tak lagi relevan untuk mengakomodasi dinamika pendidikan saat ini. Ia menilai bahwa arus perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan realitas geografis Kaltim menuntut adanya kerangka hukum yang lebih progresif.
“Perubahan zaman harus diikuti dengan kebijakan yang responsif. Jika tidak, kita hanya akan meninggalkan banyak daerah dan kelompok masyarakat dalam ketertinggalan,” ujarnya di hadapan peserta paripurna.
Baharuddin membeberkan bahwa draf Ranperda ini dirancang untuk lebih menyentuh persoalan konkret, mulai dari distribusi guru ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), ketersediaan sarana pendidikan, hingga skema peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Tak sedikit sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Sementara di kota, murid bertumpuk. Kita ingin menciptakan keadilan layanan pendidikan,” tegasnya.
Selain memperhatikan aspek pemerataan, regulasi baru ini juga diharapkan menjadi jalan keluar bagi peningkatan mutu pendidikan. Salah satunya dengan menjamin dukungan terhadap pengembangan profesionalisme guru dan memberi ruang bagi inovasi pendidikan berbasis teknologi.
Rancangan perda ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus DPRD. Baharuddin menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam prosesnya.
“Ini bukan soal hitam-putih di atas kertas. Kami butuh suara dari lapangan, dari para guru, orang tua, komunitas pendidikan, hingga akademisi. Kalau tak melibatkan mereka, perda ini berisiko hanya menjadi simbol administratif,” jelas politisi dari PAN tersebut.
Pada rapat yang sama, Pemerintah Provinsi Kaltim turut menyampaikan dokumen pengantar Ranperda lain, yakni tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menandai komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam membenahi regulasi strategis di berbagai sektor. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah