Dua Budak Sabu di Bone Kembali Diciduk Polisi Gegara Pembeli Buka Mulut

- Editor

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku Narkoba berinisial M dan J yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone.

i

Dua pelaku Narkoba berinisial M dan J yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone.

DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone kembali menangkap dua pelaku sabu, hasil pengembangan kasus Narkoba dengan pelaku JS yang ditangkap beberapa hari lalu.

Usai mendapat pengakuan JS terkait asal sabu yang dimilikinya, Satresnarkoba Polres Bone berhasil membekuk pria berinisial M alias A (34).

M ditangkap di dalam rumah BTN Baruga Macanang, Jalan Dr  Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Senin (10/6/2024) malam, sekira pukul 23.00 Wita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data kependudukan, pelaku M beralamat Jalan Pepaya Lorong 1, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Dijemput Satresnarkoba Polres Bone, Niat Untung Rp 100 Ribu Malah Buntung

“Dari penggeledahan, ditemukan 1 buah pembungkus rokok merek surya gudang garam kecil yang di dalamnya terdapat 1 sachet berisi kristal bening (sabu) ukuran kecil, yang ditemukan di dekat tempat tidur dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, dalam keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU, Jumat (14/6).

Kepada polisi, pelaku M mengaku kalau sabu tersebut diperolehnya langsung dari tangan pelaku J Alias Y, sebanyak 1 sachet  kristal bening ukuran sedang atau 1 gram dengan harga Rp 1.400.000.

Baca Juga :  Untuk Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Karena Narkoba

“Kami pun kembali melakukan pengembangan dan  menangkap pelaku J alias Y,” ungkapnya.

Pelaku J alias Y dibekuk di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone pada Rabu (12/6), sekitar pukul 21.30 Wita.

“Dari pelaku ini kami amankan handphone sebagai sarana pelaku berkomunikasi dalam setiap transaksinya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Nekat di Usia Senja, Kakek 60 Tahun di Bone Digulung Polisi Karena Sabu
Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan
Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun
Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol
Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri
Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi
Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:30 WITA

Nekat di Usia Senja, Kakek 60 Tahun di Bone Digulung Polisi Karena Sabu

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:37 WITA

Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:12 WITA

Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:55 WITA

Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri

Senin, 14 Juli 2025 - 22:53 WITA

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Berita Terbaru

menu sarapan

Nasional

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

Minggu, 30 Nov 2025 - 21:27 WITA