DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone kembali menangkap dua pelaku sabu, hasil pengembangan kasus Narkoba dengan pelaku JS yang ditangkap beberapa hari lalu.
Usai mendapat pengakuan JS terkait asal sabu yang dimilikinya, Satresnarkoba Polres Bone berhasil membekuk pria berinisial M alias A (34).
M ditangkap di dalam rumah BTN Baruga Macanang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Senin (10/6/2024) malam, sekira pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan data kependudukan, pelaku M beralamat Jalan Pepaya Lorong 1, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Dari penggeledahan, ditemukan 1 buah pembungkus rokok merek surya gudang garam kecil yang di dalamnya terdapat 1 sachet berisi kristal bening (sabu) ukuran kecil, yang ditemukan di dekat tempat tidur dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, dalam keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU, Jumat (14/6).
Kepada polisi, pelaku M mengaku kalau sabu tersebut diperolehnya langsung dari tangan pelaku J Alias Y, sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran sedang atau 1 gram dengan harga Rp 1.400.000.
“Kami pun kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku J alias Y,” ungkapnya.
Pelaku J alias Y dibekuk di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone pada Rabu (12/6), sekitar pukul 21.30 Wita.
“Dari pelaku ini kami amankan handphone sebagai sarana pelaku berkomunikasi dalam setiap transaksinya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah