DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone kembali mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap dua pelaku di Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Senin (5/8/2024) sore.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah A alias L (25) dari Jalan MH Thamrin Kota Watampone dan H alias U (40) dari Jalan KH Syamsuddin, Kelurahan Lonrae. Keduanya diketahui bekerja sebagai nelayan.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan bahwa A alias L ditangkap saat memiliki satu sachet kecil sabu.
“Pelaku A mengaku membeli sabu tersebut dari H alias U seharga Rp200 ribu,” ungkap AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H alias U. “Pelaku H mengakui telah menjual sabu kepada A,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti di tangan H alias U berupa lima paket sabu ukuran kecil dan uang tunai Rp200 ribu. H alias U mengaku memperoleh sabu dari pelaku berinisial SD dengan harga Rp450 ribu, yang kemudian dibagi menjadi enam sachet kecil.
“Pelaku H membeli satu paket sabu besar, yang kemudian dipisahkan dan dijual,” terang AKP Yusriadi.
Kedua pelaku, bersama barang bukti, kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku berinisial SD masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah