Dua Pria Diciduk di Bone, Sabu Rp200 Ribu Batal Dikonsumsi

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone pada Rabu (26/11) lalu. (ist)

i

Dua pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone pada Rabu (26/11) lalu. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AD dan PD di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Penangkapan dilakukan setelah tim menemukan satu sachet kecil sabu yang disimpan dalam pipet plastik berwarna kuning. Kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Plt Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, AD dan PD mengaku memperoleh sabu tersebut seharga Rp200.000 melalui metode tempel dari sebuah akun WhatsApp bernama TPL. Keduanya menyatakan barang itu akan digunakan bersama.

“Sabu tersebut belum sempat dikonsumsi karena keduanya lebih dulu diamankan oleh anggota. Berdasarkan pengakuan para pelaku serta temuan barang bukti, keduanya langsung dibawa untuk proses penyelidikan lanjutan,” ujar Ipda Andi Syarifuddin.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Pemeriksaan urine terhadap AD dan PD juga menghasilkan positif mengandung narkotika.

Baca Juga :  Wow, Satresnarkoba Polres Bone Hanya Butuh 3 Hari Sikat 5 Pelaku Sabu

“Status keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan jumlahnya nol koma sekian gram, dan keduanya direkomendasikan menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNNK Bone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AD dan PD disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Loading

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru