Gagal Sembunyi, Sabu Dalam Rokok Sampoerna Bikin J dan IH Jeblos ke Penjara

- Editor

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku sabu yang diciduk Satresnarkoba Polres Bone pada Kamis (12/12). (ist)

i

Dua pelaku sabu yang diciduk Satresnarkoba Polres Bone pada Kamis (12/12). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu di wilayah Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (12/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Kol Pol Andi Dadi, sebuah kawasan yang sebelumnya sudah menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba, IPTU Aswar, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dengan penangkapan seorang pria bernama J (31).

Saat diamankan, J kedapatan membawa barang bukti berupa satu bungkus rokok yang diselipkan di dalamnya selembar plastik kecil berisi kristal bening, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, beserta sebuah ponsel.

“J ditangkap setelah kami mengamati dan menemukan satu sachet sabu yang coba disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sampoerna kecil. Barang bukti tersebut sempat dijatuhkan pelaku ketika kami mendekatinya,” kata Aswar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga :  Oknum Dosen Unim Bone Diringkus Polisi Karena Sabu

Setelah interogasi lebih lanjut, J mengaku bahwa sabu yang dia miliki diperoleh dengan cara membeli langsung dari IH (29), pelaku lain yang menjadi target pengejaran. J mengatakan bahwa dia membeli sabu tersebut seharga Rp 350.000.

Menindaklanjuti pengakuan J, polisi kemudian meluncurkan pengejaran terhadap IH. Tak lama kemudian, IH berhasil ditangkap di sebuah lokasi, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang lebih banyak, termasuk tujuh sachet sabu ukuran kecil, dua sachet sabu ukuran sedang, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsinya, seperti sendok takar dari pipet plastik dan tas kecil bercorak batik.

Baca Juga :  Rekan Buka Mulut, Dua Pengedar Sabu Ini Dikerangkeng Polres Bone

IH mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A yang berada di kota Sidrap.

IH membeli dua sachet sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2.000.000. Sabu tersebut diambil dari lokasi yang disepakati, dekat rambu lalu lintas.

Kedua pelaku, bersama dengan barang bukti, kini diamankan di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA