DIKSIKU.com, Bone – Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu di wilayah Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (12/12/2024).
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Kol Pol Andi Dadi, sebuah kawasan yang sebelumnya sudah menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba, IPTU Aswar, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dengan penangkapan seorang pria bernama J (31).
Saat diamankan, J kedapatan membawa barang bukti berupa satu bungkus rokok yang diselipkan di dalamnya selembar plastik kecil berisi kristal bening, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, beserta sebuah ponsel.
“J ditangkap setelah kami mengamati dan menemukan satu sachet sabu yang coba disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sampoerna kecil. Barang bukti tersebut sempat dijatuhkan pelaku ketika kami mendekatinya,” kata Aswar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).
Setelah interogasi lebih lanjut, J mengaku bahwa sabu yang dia miliki diperoleh dengan cara membeli langsung dari IH (29), pelaku lain yang menjadi target pengejaran. J mengatakan bahwa dia membeli sabu tersebut seharga Rp 350.000.
Menindaklanjuti pengakuan J, polisi kemudian meluncurkan pengejaran terhadap IH. Tak lama kemudian, IH berhasil ditangkap di sebuah lokasi, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang lebih banyak, termasuk tujuh sachet sabu ukuran kecil, dua sachet sabu ukuran sedang, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsinya, seperti sendok takar dari pipet plastik dan tas kecil bercorak batik.
IH mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A yang berada di kota Sidrap.
IH membeli dua sachet sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2.000.000. Sabu tersebut diambil dari lokasi yang disepakati, dekat rambu lalu lintas.
Kedua pelaku, bersama dengan barang bukti, kini diamankan di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah