Gagal Sembunyi, Sabu Dalam Rokok Sampoerna Bikin J dan IH Jeblos ke Penjara

- Editor

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku sabu yang diciduk Satresnarkoba Polres Bone pada Kamis (12/12). (ist)

i

Dua pelaku sabu yang diciduk Satresnarkoba Polres Bone pada Kamis (12/12). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu di wilayah Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (12/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Kol Pol Andi Dadi, sebuah kawasan yang sebelumnya sudah menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba, IPTU Aswar, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dengan penangkapan seorang pria bernama J (31).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diamankan, J kedapatan membawa barang bukti berupa satu bungkus rokok yang diselipkan di dalamnya selembar plastik kecil berisi kristal bening, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, beserta sebuah ponsel.

Baca Juga :  Peluru Nyasar Lukai Lansia di Bone, Pelaku Ditangkap Polisi

“J ditangkap setelah kami mengamati dan menemukan satu sachet sabu yang coba disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sampoerna kecil. Barang bukti tersebut sempat dijatuhkan pelaku ketika kami mendekatinya,” kata Aswar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).

Setelah interogasi lebih lanjut, J mengaku bahwa sabu yang dia miliki diperoleh dengan cara membeli langsung dari IH (29), pelaku lain yang menjadi target pengejaran. J mengatakan bahwa dia membeli sabu tersebut seharga Rp 350.000.

Menindaklanjuti pengakuan J, polisi kemudian meluncurkan pengejaran terhadap IH. Tak lama kemudian, IH berhasil ditangkap di sebuah lokasi, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang lebih banyak, termasuk tujuh sachet sabu ukuran kecil, dua sachet sabu ukuran sedang, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsinya, seperti sendok takar dari pipet plastik dan tas kecil bercorak batik.

Baca Juga :  Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Bone Parangi Mantan Istri Usai 2 Tahun Pisah

IH mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A yang berada di kota Sidrap.

IH membeli dua sachet sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2.000.000. Sabu tersebut diambil dari lokasi yang disepakati, dekat rambu lalu lintas.

Kedua pelaku, bersama dengan barang bukti, kini diamankan di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru