Gegara Sabu, Warga Wajo dan Sidrap Dapat Tiket Nginap di Rutan Polres Bone

- Editor

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Bone – Sat Resnarkoba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga pelaku narkoba dari daerah lain, yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Ketiga pelaku itu yakni AI (44) warga Kabupaten Wajo, NH (36) warga Kabupaten Wajo, dan AL (48) warga Kabupaten Sidrap.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Paur Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya personel Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap AI dan AD di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone pada Minggu (5/11/2023) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik hitam, yang di dalamnya terdapat 49 sachet sabu ukuran sedang,” kata Iptu Rayendra kepada media ini, Selasa (7/11) siang.

Selain itu, ditemukan pula 1 buah kotak permen happydent yang di dalamnya terdapat 3 sachet sabu ukuran kecil, tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 batang pirex kaca di dalam mobil merk Suzuki Ertiga warna merah yang digunakan kedua pelaku.

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel, Satresnarkoba Polres Bone Identifikasi 295 Pengguna

Selain barang bukti sabu, juga ditemukan 2 lembar slip transfer pembelian sabu di saku celana bagian depan pelaku NH Alias AD, yang telah ditransfernya ke rekening An. AS sebesar Rp30 juta, dan ke rekening An. IP sebesar Rp5 juta atas suruhan pelaku AI.

“NH alias AD dipanggil oleh pelaku AI untuk mengantarnya ke Sidrap membeli sabu, kemudian bersama sama kembali ke Wajo, selanjutnya bersama sama lagi ke Bone untuk menjual sabu tersebut,” bebernya.

Saat dilakukan interogasi, AI mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari AL alias GR sebanyak 1 sachet ukuran besar, seharga Rp39 juta.

“Cara pembayarannya ditransfer sebanyak Rp35 juta dengan dua kali transfer, sedangkan sisanya yang Rp4 juta diserahkan tunai oleh AI ke tangan AL,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis di Bone, Letusan Tunggal Akhiri Hidup Sang Pengacara

Setelah dilakukan penyidikan perkara lebih lanjut, akhirnya AL alias GR berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Diakui AL kalau dirinya yang telah menjadi perantara dalam transaksi antara pelaku AI dan pelaku AZ, yg beralamat di Kabupaten Pinrang.

“Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap AZ di Kabupaten Pinrang, namun sampai saat ini belum ditemukan,” tandasnya.

Dari penangkapan ketiga pelaku, Polres Bone mengamankan 52 sachet sabu ukuran sedang dengan berat kotor 53,58 gram, dan sejumlah barang bukti lain di antaranya mobil yang digunakan pelaku.

Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini :

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA