DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone di bawah pimpinan AKP Yusriadi Yusuf semakin garang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam dua hari saja, Satresnarkoba Polres Bone membekuk lima pelaku narkoba di sejumlah loka berbeda.
Dua pelaku narkoba yakni Siswanto alias Bondang (32) dan Agung Candra (31) dibekuk di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone pada Selasa (2/7/2024).
“Awalnya kami menangkap saudara S alias B ini. Dari pengakuannya, diketahui sabu didapatkannya dari AC . Lalu kami melakukan penangkapan di hari yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada DIKSIKU.com, Minggu (7/7/2024).
Kemudian pada Kamis (4/7/2024), Satresnarkoba Polres Bone kembali menangkap tiga pelaku Narkoba. Ketiga pelaku itu yakni AB (52), AI (43) dan M alias R (52).
Pelaku AB merupakan warga Dusun Bulu, Desa Corawali, Kecamatan Barebbo. Sementara pelaku AI warga jalan Andi Mangenre, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, dan pelaku M Alias R berstatus warga Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang.
Pelaku AB dan AI ditangkap bersamaan di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan.
“Saat digeledah, ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang sudah dibuangnya di atas tanah. Kedua pelaku ini mengaku sabu itu dibelinya dari M alias R,” pungkasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut AKP Yusriadi, pelaku M alias R dibekuk di hari yang sama. Diakui pelaku ini, sabu yang dijualnya kepada AB dan AI didapatkan dari seseorang yang dipanggilnya Bos.
Dari penangkapan kelima pelaku tersebut, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, handphone, sendok takar, alat hisap sabu atau bong, uang tunai, dan bukti transfer.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah