DIKSIKU.com, Bone – Seorang pelaku narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kembali diringkus Satresnarkoba Polres Bone di bawah pimpinan AKP Yusriadi Yusuf.
Kali ini giliran pria berinisial AS (31) yang beralamat BTN Bougenvile Blok H22, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat yang harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Bone.
Pria pengangguran tersebut dibekuk di Jalan KS Tubun, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Senin (3/4/2024) dini hari, sekira pukul 00.40 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan, penangkapan AS berdasarkan pengakuan pelaku W alias B yang lebih dulu diamankan.
“W Alias B mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari AS dengan cara dibeli seharga Rp200 ribu,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan resminya kepada DIKSIKU.com, Selasa (4/6/2024) sore.
Dari penangkapan AS, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket sabu ukuran sedang, sejumlah sachetan plastic klip bening kosong, dan alat takar sabu.
“Barang tersebut ditemukan di dalam rumah pelaku AS. Sabu tersebut diperoleh AS dari pelaku S dengan cara sistem tempel seharga Rp10 Juta,” imbuhnya.
Kini AS harus meringkuk di rutan Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara pelaku S masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Bone.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah