DIKSIKU.com, Bone – Polres Bone menggelar konferensi pers di Aula Terbuka Mapolres Bone untuk memaparkan keberhasilan mereka dalam mengungkap dua kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, Senin (18/11/2024).
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, bersama jajarannya, termasuk Kasatresnarkoba Iptu Aswar, Kasatreskrim AKP Yusriadi Yusuf, dan Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar, memimpin langsung acara ini.
Awalnya Kapolres Bone merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil di bongkar Satresnarkoba Polres Bone.
Penangkapan berlangsung di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Jumat (15/11/2024).
Dua tersangka, HA dan WD., ditemukan membawa 12 sachet besar sabu senilai Rp420 juta yang disimpan dalam kemasan plastik bening.
Menurut Kapolres, narkotika tersebut diperoleh melalui metode “tempel” di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Barang haram ini dikendalikan oleh seorang penggerak jaringan bernama SC yang berada di Malaysia.
Kedua tersangka mengaku diberi upah Rp4 juta untuk mengambil dan mendistribusikan sabu tersebut.
“Saat ini, para tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bone, dan kami akan terus menyelidiki jaringan peredaran ini hingga tuntas,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus lainnya, Satreskrim Polres Bone membongkar operasi jaringan judi online yang mengelola tiga situs besar, yakni SENADATOTO, BIRATOTO, dan LONTARTOTO.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan sejak Maret 2024 dan menjaring lebih dari 10.000 anggota.
Para pelaku menjalankan modus operandi dengan mempromosikan situs judi melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Pengguna diarahkan untuk mendaftar, menyetor dana, dan bermain melalui sistem deposit serta penarikan (withdraw). Beberapa permainan yang ditawarkan termasuk togel dan slot.
Operasi penggerebekan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.
Dalam penindakan ini, HN, yang menjadi otak utama jaringan, bersama 12 karyawan/operator lainnya berhasil ditangkap. Berikut daftar pelaku yang diringkus: HN, JI, Yusri YS, YI, RA, SA, JI, SI, GN, IA, AN, NI, dan MA.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk perjudian dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama melaporkan kegiatan ilegal agar situasi tetap kondusif dan aman,” tutupnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah