DIKSIKU.com, Bone – Kaharman alias Aso (32) pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) bernama Hj Dahliah (50) di Jalan Ahmad Yani, Kota Watampone, Kabupaten Bone beberapa waktu lalu, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone pada Rabu (5/6/2024) siang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menilai Kaharman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian, sehingga dituntut dakwaan primair.
“Kami tuntut pidana penjara seumur hidup, dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Kasi Intel Kejar Bone dalam keterangan resminya yang diterima media ini.
Kaharman dituntut penjara seumur hidup berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan, di mana terdapat hal-hal yang memberatkannya.
“Perbuatan terdakwa sadis, menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak terdapat hal-hal yang meringankan,” ujarnya.
Dalam persidangan itu kata Andi Hairil, pihaknya juga menuntut barang bukti beberapa perhiasan emas milik korban dikembalikan kepada saksi selaku anak korban.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, lanjut Andi Hairil, Majelis Hakim yang diketuai Muswandar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
“Terdakwa melalui penasehat hukumnya secara lisan meminta keringanan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” imbuh Andi Hairil.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis (20/6/2024) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Seperti diberitakan, pembunuhan Hj Dahliah terjadi pada Jumat (10/11/2023) lalu, dan kasus inipun sempat menggegerkan masyarakat Bone lantaran korban tewas dengan kondisi mengenaskan.
Jari tangan kiri korban terputus, mengalami luka terbuka pada leher bagian belakang hingga leher bagian depan, luka terbuka pada pipi sebelah kanan dan luka terbuka pada punggung.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Tim Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Bone berhasil mengungkap identitas pelaku yang diketahui bernama Kaharman alias Aso.
Kaharman yang berprofesi sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Bone dibekuk saat sedang dinas jaga di rumah jabatan Bupati Bone pada Rabu (16/11/2023) malam, atau 6 hari setelah kejadian.
Polisi terpaksa menghadiahinya timah panas pada bagian kaki sebelah kanan, lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap.

Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah