DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone berhasil menangkap SB alias A (37), warga Kampung Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Minggu (5/5/2024) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita.
SB merupakan pemasok sabu yang digunakan kelima pelaku berpesta sabu di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yang ditangkap pada Sabtu (4/5/2024) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, SB ditangkap atas penunjukan AS, salah seorang dari kelima pelaku yang ditangkap sebelumnya di Desa Paccing.
“AS mengaku kalau sabu yang dikonsumsinya diperoleh dari pelaku SB Alias A , sehingga saat itu kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku,” kata Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (8/5/2024) siang.
Diakui SB kalau sabu yang dipasoknya untuk berpesta sabu itu diperoleh dengan cara dibeli dari pelaku S, sebanyak 1 ( satu ) ball dengan harga Rp35 juta.
“Barang itu diterima SB melalui perantara seseorang yang tidak dikenalinya, atas suruhan dari saudara S,” bebernya.
Seperti diketahui, penanganan kasus narkoba di Kabupaten Bone dibawah kepemimpinan AKP Yusriadi Yusuf sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bone, dilakukan secara maksimal.
Bahkan perwira bertanda pangkat tiga balok itu, juga berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah