MLM Resmi Dilarang Jualan di Shopee dan Tokopedia, Aturan Baru Diteken Pemerintah

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi belanja produk MLM di marketpelace. (int)

i

Ilustrasi belanja produk MLM di marketpelace. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah mempertegas larangan penjualan produk multi-level marketing (MLM) melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Aturan yang ditetapkan dan ditandatangani pada 15 Januari 2026 itu mengatur pengetatan tata niaga sektor perdagangan, termasuk skema penjualan langsung.

Dalam Pasal 51, pemerintah secara tegas melarang perusahaan penjualan langsung atau MLM memasarkan produknya melalui saluran distribusi tidak langsung, termasuk lokapasar daring seperti Shopee dan Tokopedia. Regulasi tersebut juga menegaskan kembali larangan penerapan skema piramida dalam sistem pemasaran MLM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung dilarang melakukan kegiatan menjual barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace,” bunyi ketentuan dalam pasal tersebut.

Baca Juga :  Innallillah, 2 Rumah Panggung di Tibojong Ludes Diamuk Api

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa PP Nomor 3 Tahun 2026 memuat penambahan dan penegasan norma di sektor perdagangan, khususnya terkait praktik penjualan langsung.

“Ada beberapa norma yang ditambahkan di dalam PP 3 itu. Di bidang perdagangan, salah satunya yang terkait dengan penjualan langsung atau multi-level marketing,” ujar Iqbal saat ditemui di PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), Bekasi, Kamis (5/2).

Iqbal menjelaskan, dalam sistem perdagangan dikenal dua mekanisme utama, yaitu perdagangan langsung dan tidak langsung. Di Indonesia, perdagangan langsung merujuk pada sistem penjualan multi-level marketing yang memiliki pengaturan tersendiri.

“Kalau perdagangan langsung itu dari distributor bisa langsung kepada konsumen akhir. Nah, di Indonesia yang disebut perdagangan langsung itu multi-level marketing,” katanya.

Terkait praktik penjualan produk MLM melalui platform e-commerce, Iqbal menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukanlah aturan baru. Menurutnya, larangan tersebut telah lama berlaku dan kini kembali dipertegas melalui regulasi terbaru.

Baca Juga :  Amerika Serikat Merasa Terancam Rudal Balistik Korea Utara

“Dilarang. Sejak dulu, barang-barang yang dijual secara multi-level marketing itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce. Karena kan e-commerce itu bisa langsung dibeli oleh konsumen akhir,” ujarnya.

Ia menambahkan, penjualan melalui marketplace dinilai tidak sejalan dengan karakteristik sistem penjualan langsung karena memungkinkan konsumen membeli produk tanpa melalui jaringan distributor resmi.

“Penjualan secara langsung ini harus dijual melalui orang-orang multi-level marketing sendiri atau distributor-distributornya,” kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan bahwa pembatasan tersebut justru bertujuan menjaga keberlangsungan model bisnis MLM.

“Pihak yang dirugikan itu justru perusahaan multi-level marketing sendiri, karena mereka investasi di tenaga pemasaran atau distributor-distributornya,” ujarnya.

Dengan berlakunya PP Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berharap tata kelola penjualan langsung dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Penutupan Pelabuhan Bajoe Picu Gejolak, Aktivitas Ekonomi Masyarakat Terancam Lumpuh
Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah Warga di Manciri, Ajangale Bone
Setelah Sepekan Pencarian, Bocah 6 Tahun Korban Hanyut di Kendal Ditemukan di Laut Demak
Opini : MBG di Bone: Antara Harapan Gizi dan Bayang-Bayang Proyek Anggaran
Pasar Tokenisasi Tembus US$25 Miliar, PINTU Tambah 10 Aset Global Berbasis Token
Momen Hangat! Selfie Bersama Gubernur Sulsel di Pasar Terong Makassar
Berlayar dari Bajoe Tengah Malam, KM Cahaya Intan Celebes Karam Pagi Hari
Tidak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat KPK ke Pengadilan

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:59 WITA

Penutupan Pelabuhan Bajoe Picu Gejolak, Aktivitas Ekonomi Masyarakat Terancam Lumpuh

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:20 WITA

Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah Warga di Manciri, Ajangale Bone

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:09 WITA

Setelah Sepekan Pencarian, Bocah 6 Tahun Korban Hanyut di Kendal Ditemukan di Laut Demak

Senin, 2 Maret 2026 - 06:10 WITA

Opini : MBG di Bone: Antara Harapan Gizi dan Bayang-Bayang Proyek Anggaran

Senin, 23 Februari 2026 - 19:25 WITA

Pasar Tokenisasi Tembus US$25 Miliar, PINTU Tambah 10 Aset Global Berbasis Token

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:21 WITA

Momen Hangat! Selfie Bersama Gubernur Sulsel di Pasar Terong Makassar

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:22 WITA

Berlayar dari Bajoe Tengah Malam, KM Cahaya Intan Celebes Karam Pagi Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:27 WITA

Tidak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat KPK ke Pengadilan

Berita Terbaru