DIKSIKU.com, Bone – Dalam dua hari berturut-turut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menunjukkan taringnya dalam upaya menggulung peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Tak tanggung-tanggung, tiga lokasi berbeda digerebek, tiga tersangka dibekuk, dan sembilan sachet sabu berhasil diamankan.
Aksi pertama terjadi pada Kamis (1/5/2025) pagi, di halaman Kantor Kecamatan Kahu. Seorang pemuda 22 tahun berinisial AF, S nyaris berhasil menyamarkan transaksi sabu. Namun, langkahnya terhenti setelah aparat mencium gelagat mencurigakan. Saat didekati, AF sempat membuang sebuah bungkusan yang ternyata berisi kristal putih diduga sabu, dibalut aluminium foil dan isolasi hitam.
AF mengaku barang itu bukan sabu, melainkan serbuk sanrawa atau zat untuk peleburan emas, yang katanya ia beli dari Makassar setahun lalu dengan harga fantastis, yakni Rp14 juta. Namun, pengakuannya tak cukup untuk menepis fakta bahwa ia telah menerima uang muka Rp250.000 dari calon pembeli dan berencana menjual paket tersebut seharga Rp750.000.
Belum habis malam, sekitar pukul 23.00 WITA, giliran MS (39) yang diciduk di kawasan Watang Palakka, Tanete Riattang Barat. Dari tangannya, lima sachet sabu dan satu ponsel disita. MS disebut hanya kurir, diminta mengantar barang itu atas perintah seseorang bernama SD, dengan sumber barang dari JMD.
Tak buang waktu, penyelidikan berlanjut hingga Jumat (2/5/2025) dini hari. Petugas menelusuri rantai pasokan hingga ke Dusun Pakkasalo, Kecamatan Amali. Di sanalah JMD (45) ditangkap di rumahnya. Empat sachet sabu ditemukan di ruang tamu. Ia pun buka suara, katanya barang tersebut dipesan via WhatsApp dari seseorang bernama Bure’, yang menyuruhnya mengambil sabu yang telah dititip di pinggir jalan di wilayah Ajangale.
Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain sembilan sachet sabu dalam berbagai ukuran, dua unit handphone, dan sejumlah informasi kunci yang kini sedang dianalisis tim penyidik.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. “Operasi seperti ini akan terus kami tingkatkan. Kami menyasar hingga ke akar jaringan,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah